Selama 2015, DKPP berhentikan 44 penyelenggara pemilu
Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, meski DKPP sudah banyak menyidangkan dan memberhentikan anggota Bawaslu, tetap saja terdapat beberapa pihak yang melanggar etika. Di tahun 2015 sendiri, dari 110 perkara yang disidangkan, 44 orang atau 10 persen keputusan memberhentikan tetap anggota Bawaslu yang melanggar kode etik.
"Kurang lebih sepuluh persen di antara pelanggaran yang dituduhkan itu tergolong sangat berat sehingga kami harus berhentikan atau dipecat 10 persen," kata Jimly di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (28/12).
Sedangkan perkara lainnya, 30 persen keputusan sidang memberi peringatan keras dan sisanya, 60 persen, pengaduan tidak terbukti sama sekali. Untuk 60 persen yang terbukti tidak bersalah, DKPP meminta nama teradu untuk direhabilitasi.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu di antaranya, pemalsuan dokumen pendukung bagi proses pergantian antar waktu, menyalahgunakan wewenang, melibatkan diri dalam pemilu, hingga meminta uang kepada Ketua Panwas di Kabupaten dan Provinsi.
Jimly menambahkan, penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu terbukti rawan menjadi sasaran kekecewaan pihak yang kalah. Ke depannya, DKPP akan menunggu kasus sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar penyelenggara pilkada tidak melulu jadi sasaran kemarahan.
Dengan adanya DKPP, Jimly mengklaim kinerja penyelenggara pemilu semakin membaik. "Masih banyak masalah, tapi dari tahun ke tahun data menunjukkan, pengaduan makin sedikit, dan fungsi pencegahan itu makin efektif sehingga baik KPU maupun Bawaslu dan jajarannya itu, makin terhindar dari perbuatan yang melanggar," ujarnya.
Mantan bakal calon Ketua KPK itu mengatakan, sidang etika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menyidangkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi momentum DKPP untuk memperbaiki integritas berbangsa dan bernegara penyelenggara pemilu. Dalam menyambut Pilkada di 2017, dia berharap regulasi mengenai pemilihan umum sudah harus selesai di 2016, termasuk peradilan yang menangani sengketa pemilu.
"Pengadilan negeri menangani, pengadilan TUN tingkat satu menangani, MA menangani, ada Bawaslu pula, jadi ini harus dikonsolidasi supaya ide peradilan terpadu dua saja, pengadilan hasil di MK, pengadilan proses jadi lembaga tersendiri," ujarnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaJelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaSebagian besar aduan yang masuk didominasi tentang rekrutmen penyelenggaraan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya