Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama 2015, DKPP berhentikan 44 penyelenggara pemilu

Selama 2015, DKPP berhentikan 44 penyelenggara pemilu DKPP sidang kode etik penyelenggaraan pemilu. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, meski DKPP sudah banyak menyidangkan dan memberhentikan anggota Bawaslu, tetap saja terdapat beberapa pihak yang melanggar etika. Di tahun 2015 sendiri, dari 110 perkara yang disidangkan, 44 orang atau 10 persen keputusan memberhentikan tetap anggota Bawaslu yang melanggar kode etik.

"Kurang lebih sepuluh persen di antara pelanggaran yang dituduhkan itu tergolong sangat berat sehingga kami harus berhentikan atau dipecat 10 persen," kata Jimly di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (28/12).

Sedangkan perkara lainnya, 30 persen keputusan sidang memberi peringatan keras dan sisanya, 60 persen, pengaduan tidak terbukti sama sekali. Untuk 60 persen yang terbukti tidak bersalah, DKPP meminta nama teradu untuk direhabilitasi.

Beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu di antaranya, pemalsuan dokumen pendukung bagi proses pergantian antar waktu, menyalahgunakan wewenang, melibatkan diri dalam pemilu, hingga meminta uang kepada Ketua Panwas di Kabupaten dan Provinsi.

Jimly menambahkan, penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu terbukti rawan menjadi sasaran kekecewaan pihak yang kalah. Ke depannya, DKPP akan menunggu kasus sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar penyelenggara pilkada tidak melulu jadi sasaran kemarahan.

Dengan adanya DKPP, Jimly mengklaim kinerja penyelenggara pemilu semakin membaik. "Masih banyak masalah, tapi dari tahun ke tahun data menunjukkan, pengaduan makin sedikit, dan fungsi pencegahan itu makin efektif sehingga baik KPU maupun Bawaslu dan jajarannya itu, makin terhindar dari perbuatan yang melanggar," ujarnya.

Mantan bakal calon Ketua KPK itu mengatakan, sidang etika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menyidangkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi momentum DKPP untuk memperbaiki integritas berbangsa dan bernegara penyelenggara pemilu. Dalam menyambut Pilkada di 2017, dia berharap regulasi mengenai pemilihan umum sudah harus selesai di 2016, termasuk peradilan yang menangani sengketa pemilu.

"Pengadilan negeri menangani, pengadilan TUN tingkat satu menangani, MA menangani, ada Bawaslu pula, jadi ini harus dikonsolidasi supaya ide peradilan terpadu dua saja, pengadilan hasil di MK, pengadilan proses jadi lembaga tersendiri," ujarnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus
DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bobrok 3 Kepala Lembaga di Era Jokowi Ketua MK Langgar Etik, KPK Meras & KPU Asusila
VIDEO: Bobrok 3 Kepala Lembaga di Era Jokowi Ketua MK Langgar Etik, KPK Meras & KPU Asusila

Jelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak

Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua

Baca Selengkapnya
Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsudin Manggkir Pemanggilan KPK
Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsudin Manggkir Pemanggilan KPK

Politikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan

Baca Selengkapnya
285 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu
285 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Sebagian besar aduan yang masuk didominasi tentang rekrutmen penyelenggaraan Pemilu.

Baca Selengkapnya
PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan
PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan

Bawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya