Selama 9 Tahun, Ayah di Maluku Jadikan Dua Anaknya Budak Seks
Merdeka.com - Ayah di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, tega memerkosa dua anak kandungnya selama 9 tahun. Pria berinisial RAL itu mulai menjadikan kedua anaknya budak seks sejak mereka masih duduk di sekolah dasar.
Perilaku RAL akhirnya terbongkar saat salah satu anaknya yang berusia 20 tahun menceritakan perilaku ayah kandungnya kepada sang nenek. Pengakuan korban pertama kemudian diceritakan kepada kakak korban yang kini berusia 22 tahun, ternyata hal yang sama juga dialami kakaknya.
Kabag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, nenek korban telah melaporkan kasus ayah bejat itu pada 6 Agustus 2019. Pihaknya telah melakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya sejak 2010, korban pertama masih berusia 10 tahun, dan korban kedua berusia 12 tahun.
Waktu itu, korban pertama diajak ke kamar tidur, pelaku meminta korban untuk melayani napsu bejatnya. Korban yang juga anak kandung pelaku tak bisa berbuat banyak di bawah ancaman sebilah pedang.
"Selanjutnya kejadian yang sama juga di alami kakak kandung korban sejak tahun 2010 masih berumur 12 tahun sampai tahun 2019 sekarang ini, terakhir bulan Juli," kata Kaisupy kepada Liputan6.com, Jumat (23/8)..
Si ayah bejat menjalankan aksinya di saat sang istri tak berada di rumah. Para korban pun enggan menceritakan kejadian ini kepada ibu mereka karena sering mendapat ancaman dari pelaku
Agar kejahatannya tidak diketahui masyarakat umum, pelaku melarang kedua anaknya bergaul dengan orang luar. Bahkan dengan kerabat sendiri, tidak boleh ada kedekatan khusus.
Selama 9 tahun kedua korban ditekan pelaku, sering kali diperlakukan kasar membuat keduanya takut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.
Bahkan sesama korban tidak saling mengetahui jika keduanya ternyata sama-sana korban kebiadaban sang ayah.
"Korban ditekan, pelaku melarang mereka berbicara dengan orang luar," kata Julkisno.
Ayah bejat itu kini telah ditahan, dirinya dijerat pasal 81 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 29 tahun penjara.
Reporter: Abdul KarimSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaKorban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka.
Baca Selengkapnya