Selama Cuti Bersama Idulfitri, Pelayanan SIM Polda Metro Jaya Tutup
Merdeka.com - Selama cuti bersama Idulfitri, layanan SIM Polda Metro Jaya ditutup. Pelayanan yang ditutup ini termasuk di Unit Satpas wilayah DKI Jakarta, Gerai SIM dan unit SIM keliling.
Kebijakan ini merujuk pada Telegram Kapolri Nomor: ST/1400/VYAN.1.1./2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang mekanisme penerbitan SIM.
"Iya, pelayanan SIM diliburkan karena cuti bersama. Hari ini pun libur, hal ini guna menyambut Idulfitri 1440 H," kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dikonfirmasi Kamis (30/5).
-
Kenapa harus perpanjang SIM sebelum habis masa berlaku? Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan pembuatan SIM.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Di mana bisa perpanjang SIM di SIM Keliling? Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan ini, kata Fahri, akan mulai tutup pada Sabtu (1/6) sampai Minggu (9/6). Layanan akan dibuka kembali saat masa kerja hari pertama pascaLebaran pada Senin (10/6).
"Tutup sampai 9 Juni dan buka kembali pada Senin, 10 Juni 2019," sebutnya.
Fahri menerangkan, jika ada SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal masa cuti Idulfitri, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan toleransi hingga sembilan hari ke depan.
"Masa berlaku SIM habis pada cuti bersama maka diberikan kelonggaran hingga Selasa, 18 Juni 2019," jelasnya.
Warga yang akan habis masa berlaku SIM-nya diimbau segera melakukan perpanjangan dalam dua hari ke depan. Jika lewat dari masa toleransi maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
“Sebaiknya sebelum libur atau mudik urus dulu SIM nya biar lebih tenang. Sebab jika lewat masa toleransi maka diwajibkan ikuti mekanisme penerbitan SIM baru. Ikut ujian teori dan praktek,” jelasnya.
Fahri mengimbau pemudik agar menaati peraturan lalu lintas selama di perjalanan.
“Seluruh staf dan karyawan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1440 H bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bagi yang mudik ke kampung halaman untuk tetap berhati-hati, jaga kesehatan dan taati peraturan lalu lintas ya, agar selamat sampai ke tujuan bertemu dengan sanak saudara di sana,” tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaPelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaImbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaHal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca Selengkapnya