Selama Lebaran, Pemprov Babel Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan tempat hiburan malam tutup selama liburan Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah. Tujuannya guna menekan kasus Covid-19 di negeri serumpun sebalai itu.
"Seluruh tempat hiburan malam wajib tutup hingga tanggal 17 Mei 2021," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Jumat (14/5).
Dia mengatakan, penutupan tempat hiburan malam ini merupakan revisi keputusan kesepakatan bersama Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat yang awal memperbolehkan tempat hiburan malam beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan diubah menjadi wajib ditutup hingga 17 Mei 2021.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kenapa Malaysia merubah jadwal libur akhir pekan? 'Hal ini dilakukan agar umat Islam dapat melaksanakan salat Jumat. Sejalan dengan perubahan tersebut, semua departemen dan lembaga pemerintah di Johor akan menyesuaikan dengan jadwal Pemerintah Federal,' ujarnya, seperti dilansir oleh Straits Times, pada Jumat (22/11/2024).
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
-
Di mana perubahan libur akhir pekan terjadi? Di Johor, Malaysia, semua karyawan, baik dari sektor publik maupun swasta, akan mendapatkan waktu istirahat setiap hari Jumat.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
"Kami berharap pelaku usaha malam ini mematuhi kebijakan ini, demi kepentingan bersama dalam memerangi virus corona ini," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan situasi kondisi di lapangan serta penilaian dari beberapa ahli dan para tokoh maka ditetapkan bahwa Salat Idulfitri 1442 H dilaksanakan di luar masjid, hal ini untuk mengurangi lonjakan kasus Covid-19.
“Meskipun angka pertumbuhan Covid-19 cenderung menurun, kita tidak boleh lengah. Secara nasional, ketika musim libur tiba, lonjakan kasus Covid-19 pasti terjadi. Kita tidak ingin hal ini terjadi di daerah ini," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Erzaldi mengimbau, masyarakat lebih disiplin menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan selama merayakan lebaran tahun ini.
"Kita telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti larangan mudik, takbir keliling, open house, tradisi nganggung dan lainnya untuk menekan dan memutuskan mata rantai penularan virus corona ini," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaPasar Tanah Abang libur selama satu pekan berbarengan dengan cuti bersama Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca Selengkapnya