Selama Operasi Pekat, Polres Jembrana ciduk 31 tersangka pidana & pelanggar Perda
Merdeka.com - Selama pelaksana operasi Pekat Agung tahun 2018, yang dimulai sejak 27 April sampai 17 Mei, Polres Jembrana telah menangkap 31 pelaku berbagai kasus pidana dan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Dari 31 pelaku, Polres Jembrana hanya melakukan penahanan terhadap 8 orang, karena melakukan tindak pidana perjudian sebanyak dua orang, pencurian biasa, sebanyak dua orang serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak empat orang.
Sedangkan sisanya sebanyak 23 orang tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena melakukan pelanggaran Perda serta melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara.
Ke-23 tersangka yang tidak ditahan ini terdiri dari 16 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Mereka di antarannya melakukan penjualan miras sebanyak 14 orang. Dari penjual miras tersebut, 10 orang tersangka merupakan laki-laki dan empat orang perempuan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Kemudian kasus muncikari satu orang perempuan dan dua orang perempuan diciduk karena berprofesi sebagai PSK. Ketiga wanita ini terbukti melakukan pelanggaran Perda dan diciduk saat berlangsungnya operasi Pekat Agung 2018, beroperasi di wilayah Batu Karung, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.
Sisanya, enam tersangka diciduk karena bertindak sebagai preman, sebanyak enam orang seluruhnya laki-laki. Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal 429 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam hari dan denda Rp 375 ribu.
Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiarta membenarkan pihaknya selama pelaksanaan operasi Pekat Agung 2018 berhasil mengamankan 31 orang pelaku.
"Keseluruhan tersangka yang kita amankan berdasarkan 24 laporan polisi. Yang kita tahan hanya 8 orang. Sedangkan sisanya kita kenakan wajib lapor," ucapnya, Senin (21/5).
Wakapolres juga menyampaikan, meskipun 23 tersangka tidak dilakukan penahanan, kasusnya tetap diproses tipiring untuk memberikan efek jera.
"Sedangkan delapan orang ditahan, kasusnya diproses secara pidana karena telah melakukan tindak pidana perjudian, pencurian biasa dan pencurian pemberatan," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek Metro Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya pada Juli 2024
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaBeberapa tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali masuk penjara.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca Selengkapnya31 Warga termasuk 5 orang perempuan ditangkap polisi
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.
Baca SelengkapnyaOperasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca Selengkapnya