Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama Pandemi Covid-19, BKN Jatuhkan Sanksi ke PNS Langgar Aturan Lewat Online

Selama Pandemi Covid-19, BKN Jatuhkan Sanksi ke PNS Langgar Aturan Lewat Online PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menjatuhkan hukuman terhadap PegawaI Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan secara online. Hukuman lewat online dilakukan selama ada penerapan PSBB.

"BKN Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Secara Online di Masa Darurat Covid-19 Jakarta," kata Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono dalam siaran persnya di situs resmi BKN, Senin (4/5).

Paryono menyatakan, sanksi ini sebagai bentuk pedoman pelaksanaan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Hal ini tertuang dalam (SE) Kepala BKN Nomor 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Melalui Media Elektronik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Mekanisme penegakan disiplin PNS yang diatur dalam pedoman SE Kepala BKN ini mencakup tata cara proses penjatuhan hukuman disiplin," jelas dia.

Paryono menjelaskan 3 alur pemberian sanksi bagi PNS berdasarkan surat tersebut. Pertama pemanggilan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin melalui media elektronik oleh atasan langsung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan secara virtual.

"Apabila PNS yang akan diperiksa tidak hadir pada tanggal pemeriksaan virtual yang ditetapkan, maka dilakukan pemanggilan kedua. Namun jika PNS tersebut tidak hadir pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam pemanggilan kedua, maka Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin dengan alat bukti atau keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan," beber Paryono.

Alur kedua, lanjut Paryono, mekanisme pemeriksaan pada prinsipnya dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan physical distancing atau protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah. Namun proses pemeriksaan ini tentu dapat dilakukan secara virtual misalnya melalui teleconference.

Pemeriksaan virtual ini dilakukan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dan disampaikan kepada PNS yang diperiksa melalui media elektronik.

"Bila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani atau menyampaikan kembali Berita Acara yang sudah ditandatangani, maka Berita Acara yang telah ditandatangi atasan langsung atau tim pemeriksa dianggap cukup," tutur dia.

Paryono menambakan, jika berdasarkan pemeriksaan, PNS itu melakukan pelanggaran, maka atasan akan menjatuhkan hukuman disiplin.

Atasan PNS terkait bisa wajib melaporkan secara hirarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin.

Alur terakhir, Paryono melanjutkan, penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Untuk penyampaian keputusan penjatuhan tersebut diupayakan dilakukan sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Kententuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 dengan memperhatikan aturan protokol kesehatan.

"SE Kepala BKN ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, yakni 29 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan Covid-19," tandas Paryono.

Reporter: M Radityo

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.

Baca Selengkapnya
Perhatian! PNS Terlibat Judi Online Bisa Dipecat, Ini Aturannya
Perhatian! PNS Terlibat Judi Online Bisa Dipecat, Ini Aturannya

Kebijakan ini lahir seiring maraknya fenomena perjudian daring atau online yang sudah melibatkan berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya

Larangan judi online ini berlaku untuk seluruh PNS, ASN, TNI, Polri hingga mahasiswa dan siswa taruna kedinasan Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat

Beberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.

Baca Selengkapnya
11 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Tetap Dapat Gaji Meski Ditahan, Begini Penjelasannya
11 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Tetap Dapat Gaji Meski Ditahan, Begini Penjelasannya

Penghasilan yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum jika ada.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin

Baca Selengkapnya
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.

Baca Selengkapnya
Menpan RB Terbitkan SE, Ini Aturan WFH-WFO untuk PNS di Jakarta Selama KTT ASEAN
Menpan RB Terbitkan SE, Ini Aturan WFH-WFO untuk PNS di Jakarta Selama KTT ASEAN

PNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Bakal Ada Sanksi Tegas buat PNS Terlibat Judi Online
Siap-Siap Bakal Ada Sanksi Tegas buat PNS Terlibat Judi Online

Mendagri mengatakan pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.

Baca Selengkapnya