Selama Pandemi Covid-19, Permintaan Sertifikat Halal MUI Meningkat
Merdeka.com - Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, terjadi peningkatan permintaan sertifikasi halal untuk produk dan perusahaan. Hal tersebut disampaikan Muti saat bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Kami punya data dari 2018 sampai Mei tanggal 1, di sini bisa kita lihat bahwa jumlah produk bersertifikasi halal di MUI Pusat, 2020 dengan kondisi pandemi ternyata Alhamdulillah jumlahnya masih tetap naik," katanya dikutip dalam keterangan pers, Jumat (21/5).
Sementara itu, dia menyampaikan bahwa per 1 Mei 2021 jumlah produk yang bersertifikasi halal sudah mencapai 1.066. Angka tersebut setengah dari kumulatif 2020.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja jenis sertifikat halal yang ada di Sumut? Sertifikat halal memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Dimana bisa cek halal MUI secara online? Cara pertama untuk mengecek status halal MUI adalah melalui website resmi Halal MUI. Berikut adalah langkah-langkahnya: 1. Buka Website Halal MUI: Buka website Halal MUI di https://halalmui.org/. 2. Klik Layanan 'Cek Produk Halal': Klik pada menu 'Cek Produk Halal' yang terletak di bagian atas halaman. 3. Isi Kolom Pencarian: Isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat. 4. Klik 'Cari Produk': Pastikan kata kunci sudah benar lalu klik tombol 'Cari Produk'. 5. Hasil Pencarian: Hasil pencarian status produk halal MUI akan tampil. Jika tidak muncul, maka produk tersebut belum terdaftar dengan sertifikat halal MUI.
"Jika pada 2021 peningkatannya sama seperti 2020, maka jumlah produk halal yang disertifikasi akan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Yang berinisiatif untuk mendaftar (sertifikasi produk halal) tetap," ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Akreditasi Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang juga merupakan Sekretaris KAN, Donny Purnomo melaporkan, pihaknya saat ini sedang aktif bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Salah satunya untuk menyusun persyaratan akreditasi dan sertifikasi produk halal.
"Persyaratan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat sehingga Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang sertifikat terkait dengan produk halal juga dapat dilalui dengan baik," jelasnya.
"Kami bekerjasama dengan LPPOM MUI di dalam bekerjasama dengan BPJPH tentunya kami akan mempertimbangkan persyaratan-persyaratan yang selama ini sudah berjalan bisa menjadi bagian dari percepatan pemenuhan regulasi," tutup Donny.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaUMKM didorong untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum tersebut agar siap berdaya saing.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaWajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak seribu pelaku usaha kecil dan mikro (UMK) Banyuwangi mengikuti pengurusan sertifikasi halal secara gratis
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak membual untuk memajukan UMKM.
Baca SelengkapnyaSektor makanan dan minuman halal menjadi salah satu pilar utama, disusul kosmetik, farmasi, keuangan syariah dan lainnya.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnya