Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama PPKM Darurat, Mendagri Minta Kepala Daerah Aktif Sidak

Selama PPKM Darurat, Mendagri Minta Kepala Daerah Aktif Sidak Mendagri Tito Karrnavian Saat Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Jawa Timur dan Bali. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah aktif inspeksi mendadak (sidak) bersama jajaran forkompimda. Menurutnya, jika kepala daerah turun, maka bisa berpengaruh pada ketertiban masyarakat.

"Kemudian juga pada saat upaya upaya kohersif, sidak atau penegakan hukum ini kita harapkan kepala daerah bupati Walikota bersama forkompimda bisa muncul," katanya dalam jumpa pers virtual, Jumat (9/7).

Selain itu, Tito mengimbau kepala daerah turun ke lapangan untuk sosialisasi terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Saat ini pun pemerintah baru menetapkan 15 daerah baru di luar Jawa-Bali yang diberlakukan PPKM darurat.

Orang lain juga bertanya?

Dia bilang, kepala daerah mesti menjelaskan mana kantor kategori sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi dalam penerapan PPKM darurat.

"Kita minta kepala daerah hadir di lapangan ini sesuai dengan arahan Pak Presiden, hadir di lapangan mungkin pada saat sosialisasi, pada saat melakukan dialog dengan asosiasi. Kemudian memberikan mana yang dimaksud dengan esensial, mana yang kritikal di daerah masing-masing," tuturnya.

"Jadi di inventarisasi dan dijelaskan sehingga tidak multitafsir," jelas mantan Kapolri ini.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 pada Kamis (8/7/2021). Beleid baru itu dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari siaran pers Kemendagri, pada Kamis, di dalam Inmendagri 18 Tahun 2021 terdapat penyempurnaan pengaturan pada pada sektor sebagai berikut:

Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Sedangkan untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga memuat perubahan peraturan yang berbunyi: "Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Adapun Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Beri Arahan ke 517 Kepala Daerah di IKN, Dua Gubernur Ini Absen
Presiden Jokowi Beri Arahan ke 517 Kepala Daerah di IKN, Dua Gubernur Ini Absen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pengarahan kepada 517 kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Turunkan Rekomendasi, PDIP Cermati 5 Wilayah untuk Dulang Suara di Pilkada Serentak 2024
Turunkan Rekomendasi, PDIP Cermati 5 Wilayah untuk Dulang Suara di Pilkada Serentak 2024

PDIP sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi bahkan pelatihan-pelatihan terhadap figur-figur yang akan dimajukan di Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Pesan Mendagri ke Kepala Daerah: Optimalkan Peran Relawan Agar Masyarakat Aman dari Bahaya Kebakaran
Pesan Mendagri ke Kepala Daerah: Optimalkan Peran Relawan Agar Masyarakat Aman dari Bahaya Kebakaran

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya
Rakor Pilkada, Mendagri Minta Pemda Bantu KPU-Bawaslu yang Tak Punya Kantor
Rakor Pilkada, Mendagri Minta Pemda Bantu KPU-Bawaslu yang Tak Punya Kantor

Tito meminta pemerintah daerah memperhatikan gaji personel Satpol PP dan Satlimnas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Depan Kepala Daerah, Jokowi Bawa-Bawa Nama Kapolri Bahas Pilkada Serentak 2024
VIDEO: Depan Kepala Daerah, Jokowi Bawa-Bawa Nama Kapolri Bahas Pilkada Serentak 2024

Pilkada Serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024

Baca Selengkapnya
Eriko Sotarduga Ungkap Alasan PDIP Belum Umumkan Calon Kepala Daerah Jakarta, Jabar, dan Jatim
Eriko Sotarduga Ungkap Alasan PDIP Belum Umumkan Calon Kepala Daerah Jakarta, Jabar, dan Jatim

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan jajarannya untuk stand by di DPP dan membahas perkembangan politik yang ada.

Baca Selengkapnya
Mendagri Soroti APBD Provinsi Minim untuk Wilayah Perbatasan
Mendagri Soroti APBD Provinsi Minim untuk Wilayah Perbatasan

Tidak adanya anggaran itu membuat penguatan wilayah perbatasan di seluruh Indonesia menjadi tak merata.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Ingatkan Satpol PP Tegas Tapi Humanis Jaga Pelaksanaan Pilkada November 2024
Mendagri Tito Ingatkan Satpol PP Tegas Tapi Humanis Jaga Pelaksanaan Pilkada November 2024

Tito Karnavian, dalam sambutannya menekankan peran strategis Satpol PP dan Satlinmas dalam menjaga situasi kondusif selama tahapan pemilu dan pilkada.

Baca Selengkapnya
Tri Tito Karnavian Lantik 6 Penjabat Ketua TP PKK Provinsi
Tri Tito Karnavian Lantik 6 Penjabat Ketua TP PKK Provinsi

Mereka yang dilantik Pj. Ketua TP PKK Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Banten.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Masa Pilkada
Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Masa Pilkada

Kemendagri telah memiliki situation room yang berfungsi untuk memonitor potensi persoalan yang terjadi di masa Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ribuan Kader TP PKK dan Posyandu Lakukan Gerak Bersama Ciptakan Semangat Sehat dan Bahagia
Ribuan Kader TP PKK dan Posyandu Lakukan Gerak Bersama Ciptakan Semangat Sehat dan Bahagia

TP PKK dan Posyandu DKI Jakarta dan Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan 'Bergerak Bersama Kader Posyandu 2024'.

Baca Selengkapnya
Pencabutan Moratorium Pembentukan DOB, Mendagri Tito: Itu Kebijakan Pemerintah Baru
Pencabutan Moratorium Pembentukan DOB, Mendagri Tito: Itu Kebijakan Pemerintah Baru

Tito sempat mengatakan bahwa akan mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya