Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama PSBB, Kendaraan Umum dan Pribadi cuma Boleh Diisi 50 Persen Penumpang

Selama PSBB, Kendaraan Umum dan Pribadi cuma Boleh Diisi 50 Persen Penumpang KRL Jabodetabek Disemprot Disinfektan. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, adanya pembatasan jumlah penumpang baik yang menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Oleh karena itu, tidak adanya penutupan jalan atau pengalihan arus lalu lintas.

"Terkait pembatasan transportasi, perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta. Kemudian pembatasan transportasi terhadap angkutan barang dan penumpang baik umum dan pribadi. Artinya pembatasan khususnya kendaraan umum misalnya bis, selama ini satu bis memuat 40 orang nah yang diperbolehkan sesuai PSBB adalah 50 persen," kata Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).

"Misalnya kereta api dan kendaraan umum, termasuk MRT, LRT, diperbolehkan adalah sebagian atau 50 persen dari jumlah penumpang biasanya. Demikian kendaraan pribadi misalnya Avanza biasa ditempati enam orang, ini hanya boleh tiga orang," sambungnya.

Orang lain juga bertanya?

Ia mengungkapkan, pembatasan penumpang itu juga berlaku terhadap kendaraan roda dua. Dengan adanya aturan tersebut justru juga berdampak kepada mereka yang berprofesi sebagai Ojek Online (Ojol) yang masih bekerja.

"Ini juga berlaku bagi roda dua, tidak ada istilahnya berboncengan. Jelas melanggar Physical Distancing, jadi mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang. Ini berlaku bagi ojek online. Detailnya kita masih menunggu peraturan gubernur," jelasnya.

Meski begitu, ia akan berusaha mencari solusi yang terbaik demi masyarakat. Karena, pihaknya tak ingin adanya penambahan jumlah yang terkena virus Covid-19 atau corona.

"Terkait pembatasan angkutan transportasi roda dua, memang ini dalam proses. Kita mencari solusi yang terbaik. Untuk kepentingan masyarakat, kesehatan masyarakat. Kita tidak mau ada tambahan korban dari virus korona. Ini masih dalam proses, insya Allah besok selesai, rencananya akan diberlakukan Jumat, 10 April 2020," ungkapnya.

Sanksi Teguran

Pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran terhadap masyarakat yang belum bisa menerapkan hal tersebut. Namun, mereka lebih dulu melakukannya dengan cara yang humanis.

"Penerapan sanksi itulah jadi jalan terakhir, kita akan persuasive, humanis, komunikatif. Kalau tidak bisa kita arahnya teguran. Terkadang situasi masih harus kita lakukan efek jera, ada saja oknum yang tidak menerima. Maka kita lakukan upaya sanksi," ujarnya.

Sebelum diterapkannya PSBB di Jakarta, pihaknya bersama dengan TNI akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu agar masyarakat dapat mengerti dengan aturan selama PSBB.

"Kami dua hari ke depan sampai tanggal 10 ini masih sosialisasi, sudah dilakukan pemprov, Polri dan TNI. Kami bersama-sama menyosialisasikan penerapan PSBB nanti. Sifatnya masih proses pembuatan aturan," tutupnya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengatur soal larangan angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online mengangkut penumpang. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 15 Permenkes PSBB.

Dalam aturan itu, dijelaskan sejumlah perusahaan komersial dan swasta yang tetap boleh beroperasi saat daerah ditetapkan PSBB. Salah satunya yakni, layanan ojek online namun hanya boleh untuk angkut barang saja

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Permenkes itu dikutip, Senin (6/4).

Permenkes PSBB ini diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Viral Koper Disimpan Di Atas Kursi Penumpang, Begini Penjelasan KAI
Viral Koper Disimpan Di Atas Kursi Penumpang, Begini Penjelasan KAI

Unggahan tersebut memperlihatkan sebuah koper berwarna biru diletakan di atas kursi penumpang.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Sebenarnya di Balik Rencana Pembatasan Konsumsi BBM Subsidi
Ternyata, Ini Alasan Sebenarnya di Balik Rencana Pembatasan Konsumsi BBM Subsidi

pemerintah saat ini tengah fokus untuk memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) rendah sulfur.

Baca Selengkapnya
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Baca Selengkapnya
Angka Kecelakaan Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik Pakai Motor
Angka Kecelakaan Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik Pakai Motor

Polisi menyampaikan, tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun, sebaiknya dihindari.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Tahun 2023, Motor Paling Banyak Alami Kecelakaan dan Pesawat Jadi Transportasi Paling Aman
Sepanjang Tahun 2023, Motor Paling Banyak Alami Kecelakaan dan Pesawat Jadi Transportasi Paling Aman

Insiden kecelakaan tersebut didominasi oleh moda transportasi kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Baca Selengkapnya