Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama PSBB, Semua Perusahan di Kota Bekasi Boleh Beroperasi

Selama PSBB, Semua Perusahan di Kota Bekasi Boleh Beroperasi Kehidupan para pemulung di TPST Bantargebang. ©2016 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, semua perusahaan di wilayahnya diperbolehkan beroperasi walaupun ada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Rabu hingga dua pekan ke depan.

"Kalau perusahaan yang tidak dikecualikan minimal mengurangi, kalau tutup semua kasihan," kata Rahmat Effendi pada Jumat (17/4).

PSBB di Kota Bekasi berdasarkan Perwal Nomor 22 tahun 2020. Di pasal 9, peraturan itu menyebut selama PSBB dihentikan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Tapi, ada jenis-jenis tertentu yang dikecualikan.

Adapun yang mendapatkan pengecualian adalah instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing, badan usaha milik pemerintah yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan usaha yang bergerak di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek viral, dan kebutuhan sehari-hari, dan organisasi yang bergerak di bidang kebencanaan.

"Sepanjang jaga jaraknya itu terpenuhi, harus kita hargai, kalau yang di luar (yang dikecualikan) kami pertimbangkan, kami diskusikan," kata dia.

PSBB di Kota Bekasi hari ini masuk hari ke tiga. Rahmat mengatakan, akan terus melakukan evaluasi kebijakan tersebut baik di dalam perusahaan maupun di luar dengan melakukan pemantauan setiap hari untuk melihat pergerakan orang.

Berdasarkan catatan, di Kota Bekasi ada ratusan perusahaan baik modal dalam negeri maupun luar negeri. Lokasinya paling banyak di Medansatria dan Bantargebang. Rahmat juga menyebut ada perusahaan strategis.

"Ada pabrik makanan ternak, kalau disetop nanti ternak yang ada bagaimana? Ayam potong, petelur kan malah bahaya," ucapnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Didesak Ikut WFH Gara-Gara Polusi Udara, Apindo: Pabrik, Hotel Mana Bisa
Didesak Ikut WFH Gara-Gara Polusi Udara, Apindo: Pabrik, Hotel Mana Bisa

Apindo menyebut tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya

Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen

Melalui pemberlakuan kebijakan WFH ini, Adam berharap jumlah mobilitas orang yang keluar rumah bisa berkurang.

Baca Selengkapnya