Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama Ramadan, BPOM Temukan 170 Ribu Makanan Rusak, Kedaluwarsa dan Ilegal

Selama Ramadan, BPOM Temukan 170 Ribu Makanan Rusak, Kedaluwarsa dan Ilegal Sidak BPOM Selama Ramadan 2019. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan pangan secara intensif jelang Hari Raya Idul Fitri atau selama bulan Suci Ramadan. Pengawasan sudah mulai dilakukan oleh BPOM sejak 22 April 2019 hingga 7 Juni 2019 melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di seluruh Indonesia.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan yang terdiri dari 1.553 sarana ritel dan 281 sarana gudang distributor/importir, pada 10 Mei 2019 (Tahap III).

"Hasil pemeriksaan menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa dan ilegal atau Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 796 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 3,4 miliar," kata Penny di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Penny menuturkan, pengawasan ini difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa dan rusak serta pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks dan pewarna dilarang (rhodamin B dan methanylyellow).

Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2018, terjadi peningkatan jumlah temuan dan besaran nilai keekonomian temuan. Pada Tahap III tahun 2018, pemeriksaan dilakukan terhadap 1.726 sarana ritel atau distributor pangan. Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 110.555 kemasan dari 591 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian lebih dari Rp 2,2 miliar.

"Peningkatan jumlah dan nilai keekonomian temuan tersebut merupakan hasil dari semakin meluasnya cakupan pengawasan intensifikasi pangan hingga ke Kabupaten dan Kota," jelasnya.

selama ramadan 2019©2019 Merdeka.com

Berdasarkan lokasi temuan, lanjut Penny, temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo dan Bima, dengan jenis produk susu kental manis, sirup, tepung, makanan ringan dan biskuit. Temuan pangan rusak banyak ditemukan di Palopo, Banda Aceh, Bima, Kendari dan Gorontalo. Dengan jenis produk pangan yang rusak yaitu susu kental manis, sereal, minuman teh, ikan dalam kemasan kaleng dan minuman berperisa.

"Sementara untuk temuan pangan ilegal banyak ditemukan di Kendari, Tangerang, Makassar, Baubau dan Banjarmasin, dengan jenis produk garam, makanan ringan, cokelat, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan minuman berperisa," paparnya.

Untuk pangan jajanan berbuka puasa (takjil), dari 2.804 sampel yang diperiksa oleh petugas Badan POM di berbagai kota di Indonesia, masih terdapat 83 sampel (2,96 persen) Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang dikelompokkan menjadi 4 kelompok yaitu kelompok agar-agar, minuman berwarna, mie dan kelompok kudapan.

"Temuan bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan yaitu formalin (39.29 persen), boraks (32.14 persen), dan rhodamin B (28,57 persen). Apabila dibandingkan dengan data intensifikasi pangan pada tahun 2018, tahun ini terjadi penurunan persentase produk takjil yang TMS. Pada pelaksanaan intensifikasi tahap lll tahun 2018, sampel yang tidak memenuhi syarat sebesar 5,34 persen" ungkapnya

"Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan pemahaman pedagang takjil yang kebanyakan merupakan ibu rumah tangga terhadap keamanan pangan semakin meningkat," sambungnya.

Di samping melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan, Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sarana importir atau distributor pangan di Jakarta Selatan pada 16-17 Mei 2019.

"Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya. Pelaku menghapus 2 digit tahun kedaluwarsa pada label produk dan menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk," ujarnya.

"Petugas menyita seluruh barang bukti produk yang nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghapus atau mengganti label kedaluwarsa tersebut," tambahnya.

Dia mencontohkan, dalam produk Kopi Pak Belelang, pelaku melakukan tiga pelanggaran yakni kopi diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM, mencantumkan tulisan 'Rajanya Kopi Nusantara'.

"Padahal produk ini merupakan produk impor, dan ketiga label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa," ucapnya.

Penny menegaskan, BPOM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIB) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan projustitia, karena melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Badan POM juga akan mengembangkan temuan ini kepada pihak-pihak terkait yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut. BPOM tidak segan untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja melanggar peraturan dengan melakukan kejahatan obat dan makanan. Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Dengan begitu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati lagi dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi. "Dengan pengawalan keamanan pangan pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan oleh Badan POM, diharapkan dapat menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat muslim dalam beribadah," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.

Baca Selengkapnya
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin

Para pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.

Baca Selengkapnya
Hasil Pemeriksaan Seluruh Makanan di Pasar Takjil Banyuwangi Aman Dikonsumsi
Hasil Pemeriksaan Seluruh Makanan di Pasar Takjil Banyuwangi Aman Dikonsumsi

Hasil pengecekan laboratorium itu, seluruh sampel makanan-minuman dalam kondisi layak konsumsi.

Baca Selengkapnya
BPOM Semarang Minta Dalam Waktu 2 Pekan Peredaran Roti Okko 'Bersih' dari Pasaran
BPOM Semarang Minta Dalam Waktu 2 Pekan Peredaran Roti Okko 'Bersih' dari Pasaran

Dari pantauan di lapangan, roti Okko biasanya masuk warung-warung kecil. Itu sebabnya, petugas juga diminta mendatangi warung di perkampungan.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Banyak Siswa Keracunan Latiao, YLKI Minta BPOM Sidak Produk Pangan Asal China
Banyak Siswa Keracunan Latiao, YLKI Minta BPOM Sidak Produk Pangan Asal China

YLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik
Info Terbaru: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik

Program kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
Permen Semprot Sebabkan Pelajar Mual dan Kejang sudah Kedaluwarsa tapi BPOM Sebut Masih Boleh Beredar, Ini Alasannya
Permen Semprot Sebabkan Pelajar Mual dan Kejang sudah Kedaluwarsa tapi BPOM Sebut Masih Boleh Beredar, Ini Alasannya

Permen semprot yang sebabkan keracunan juga terdaftar di BPOM

Baca Selengkapnya
BBPOM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks di Kawasan Kota Tua
BBPOM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks di Kawasan Kota Tua

Adapun bahaya yang ditimbulkan ke tubuh manusia bersifat akumulatif atau tidak langsung terasa.

Baca Selengkapnya
Ditemukan Bakteri E-coli di Makanan Pencegah Stunting 42 Balita yang Keracunan, Ini Respons Keras DPR
Ditemukan Bakteri E-coli di Makanan Pencegah Stunting 42 Balita yang Keracunan, Ini Respons Keras DPR

Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju ditemukan bakteri E-Coli dari sampel PMT tersebut.

Baca Selengkapnya