Selama Ramadan hingga Lebaran, tempat hiburan di Tangsel wajib tutup
Merdeka.com - Menjelang bulan suci Ramadhan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran untuk beberapa tempat hiburan dan restoran di wilayah Kota Tangsel. Kepala Seksi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Endang Sudrajat mengatakan, telah melayangkan surat kepada seluruh tempat hiburan dan restoran di Tangsel.
"Saat ini sudah 300 surat edaran yang kita lakukan dan masih ada sekitar 200 lebih yang belum diedarkan, karena kita membuat surat edaran sebanyak 500 sekian," ujar Endang, kepada wartawan di Tangsel, Jumat (12/6).
Endang menjelaskan, seluruh tempat hiburan agar menutup tempat usahanya sebelum H-2 Ramadan sampai H+7 Idul Fitri.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
"Hotel-hotel di Tangsel dibolehkan buka saat Ramadan. Hanya saja jika di hotel tersebut tersedia tempat hiburan, yang ditutup itu tempat hiburannya. Sedangkan hotelnya boleh beroperasi, saat ini hanya Venesia saja yang memiliki fasilitas tersebut (hiburan) tapi pihak Venesia juga sudah pastikan akan menutup tempat hiburannya," ujar Endang.
"Saya imbau kepada seluruh tempat hiburan dan restoran bisa mengindahkan surat edaran yang dilayangkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," tambah Endang.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang Selatan, Azhar Syam'un mengatakan, akan melakukan Patroli pada H-2 memasuki bulan Ramadan sesuai dengan surat edaran yang telah diterima oleh para penggiat usaha di Kota Tangsel .
"Satpol PP akan melakukan Patroli pada H-2 (Bulan Ramadhan) nanti, kita akan kerahkan seluruh anggota dan apabila tempat hiburan dan restoran masih ada yang buka maka kita akan langsung melakukan penutupan," jelas Azhar.
Azhar juga menjelaskan, bahwa restoran dapat melakukan usahanya dengan ketentuan menggunakan tirai karena untuk menghargai warga muslim di Tangsel.
"Restoran boleh buka dari jam 12.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, tapi kalau siang harus ditutup menggunakan tirai supaya bisa menghargai umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa," tutup Azhar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca Selengkapnya