Ramadan, jam kerja PNS di Yogyakarta dikurangi 5 jam dalam sepekan
Merdeka.com - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan kebijakan pengurangan jam kerja selama Ramadan, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016.
"Akan ada pengurangan jam kerja. Jika dirata-rata, akan ada pengurangan lima jam dalam satu pekan," kata Kepala Bagian Humas dan Informasi Pemerintah Kota Yogyakarta Tri Hastono di Yogyakarta, Selasa (31/5).
Menurutnya, total jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta adalah 37,5 jam per pekan. Sedangkan selama Ramadan akan berkurang menjadi 32,5 jam per pekan.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Kenapa harus mengatur jam kerja? Setiap perusahaan pasti memiliki ketentuan jam kerja yang harus ditaati oleh para karyawannya, Bekerjalah sesuai dengan porsi jam kerja tersebut, dan berhentilah bekerja ketika jamnya sudah selesai.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Mengapa masa kerja PKD bervariasi? Masa kerja PKD Pilkada 2024 ini dimulai sejak pelantikan dan berlangsung hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai. Biasanya, masa kerja PKD berlangsung selama 7 bulan. Namun, ini dapat bervariasi tergantung pada jadwal Pilkada di masing-masing daerah.
Namun demikian, teknis pengurangan jam kerja disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di daerah. Sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta memilih mempercepat jam pulang, sedangkan jam masuk kerja tetap seperti biasanya.
Bagi satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, maka jam masuk pegawai untuk Senin hingga Kamis adalah pada pukul 07.30 WIB. Sedangkan pulang kerja ditetapkan pukul 14.45 WIB, dan jam pulang kerja pada Jumat ditetapkan pukul 11.00 WIB.
Sedangkan untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, maka jam kerja ditetapkan pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB, dan khusus Jumat pulang pukul 12.30 WIB.
"Di beberapa daerah, ada juga yang memilih memundurkan jam masuk kerja namun tidak mengubah jam pulang kerja. Di Yogyakarta, kebijakan yang diambil diharapkan sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat," papar Tri Hastono.
Meski terjadi pengurangan jam kerja, namun Tri Hastono memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Tidak akan ada penurunan kualitas pelayanan publik. Harapannya, instansi yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat juga bisa ikut melakukan sosialisasi mengenai jam kerja," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Selain mengatur jam kerja pegawai, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengeluarkan surat edaran kepada penyelenggara usaha hiburan dan rekreasi selama bulan puasa.
Seluruh usaha hiburan dan rekreasi seperti permainan ketangkasan, diskotek, panti pijat shiatsu, karaoke yang memiliki ruangan VIP harus menutup usahanya selama Ramadan, hingga dua hari sesudah Lebaran.
Sedangkan usaha hiburan lain mengatur jam buka dan tutup yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaBeragam reaksi ASN DKI soal pembagian jam masuk kerja.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membahas tidak adanya pemberhentian massal bagi para tenaga non-ASN. Untuk itu, pemerintah mencanangkan PPPK Part Time.
Baca SelengkapnyaNantinya, jam masuk kerja para ASN akan dibagi dua. Pertama adalah pukul 08.00 WIB dan yang kedua pukul 10.00 WIB.
Baca Selengkapnya