Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ramadan, jam kerja PNS di Yogyakarta dikurangi 5 jam dalam sepekan

Ramadan, jam kerja PNS di Yogyakarta dikurangi 5 jam dalam sepekan PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan kebijakan pengurangan jam kerja selama Ramadan, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016.

"Akan ada pengurangan jam kerja. Jika dirata-rata, akan ada pengurangan lima jam dalam satu pekan," kata Kepala Bagian Humas dan Informasi Pemerintah Kota Yogyakarta Tri Hastono di Yogyakarta, Selasa (31/5).

Menurutnya, total jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta adalah 37,5 jam per pekan. Sedangkan selama Ramadan akan berkurang menjadi 32,5 jam per pekan.

Namun demikian, teknis pengurangan jam kerja disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di daerah. Sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta memilih mempercepat jam pulang, sedangkan jam masuk kerja tetap seperti biasanya.

Bagi satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, maka jam masuk pegawai untuk Senin hingga Kamis adalah pada pukul 07.30 WIB. Sedangkan pulang kerja ditetapkan pukul 14.45 WIB, dan jam pulang kerja pada Jumat ditetapkan pukul 11.00 WIB.

Sedangkan untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, maka jam kerja ditetapkan pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB, dan khusus Jumat pulang pukul 12.30 WIB.

"Di beberapa daerah, ada juga yang memilih memundurkan jam masuk kerja namun tidak mengubah jam pulang kerja. Di Yogyakarta, kebijakan yang diambil diharapkan sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat," papar Tri Hastono.

Meski terjadi pengurangan jam kerja, namun Tri Hastono memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Tidak akan ada penurunan kualitas pelayanan publik. Harapannya, instansi yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat juga bisa ikut melakukan sosialisasi mengenai jam kerja," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Selain mengatur jam kerja pegawai, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengeluarkan surat edaran kepada penyelenggara usaha hiburan dan rekreasi selama bulan puasa.

Seluruh usaha hiburan dan rekreasi seperti permainan ketangkasan, diskotek, panti pijat shiatsu, karaoke yang memiliki ruangan VIP harus menutup usahanya selama Ramadan, hingga dua hari sesudah Lebaran.

Sedangkan usaha hiburan lain mengatur jam buka dan tutup yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Beragam Reaksi PNS DKI Soal Rencana Uji Coba Pembagian Jam Masuk Kerja
Beragam Reaksi PNS DKI Soal Rencana Uji Coba Pembagian Jam Masuk Kerja

Beragam reaksi ASN DKI soal pembagian jam masuk kerja.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah

PNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tengah Bahas Opsi PPPK Part Time, Bagaimana Gajinya?
Pemerintah Tengah Bahas Opsi PPPK Part Time, Bagaimana Gajinya?

Pemerintah tengah membahas tidak adanya pemberhentian massal bagi para tenaga non-ASN. Untuk itu, pemerintah mencanangkan PPPK Part Time.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Pekerja SCBD-Sudirman Soal Kebijakan Pengaturan Jam Kerja
Begini Respons Pekerja SCBD-Sudirman Soal Kebijakan Pengaturan Jam Kerja

Nantinya, jam masuk kerja para ASN akan dibagi dua. Pertama adalah pukul 08.00 WIB dan yang kedua pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya