Selama Ramadan, Pemkot Solo kurangi jam kerja PNS 1,5 jam
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) setiap harinya 1,5 jam selama bulan Ramadan. Pengurangan jam kerja tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Nomor 850/2058. Yakni jam kerja PNS Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sementara khusus Jumat, masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hari Prihatno mengatakan, SE sudah diedarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot. Dia mengatakan selama bulan puasa, jam kerja PNS memang dikurangi seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Tiap bulan puasa memang ada pengurangan jam kerja. Namun pengurangan ini tidak akan mengganggu kinerja PNS," kata Hari di Balai Kota Solo, Rabu (17/6).
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Meski ada pengurangan jam kerja, Hari menegaskan akan tetap memberlakukan sistem potong tambahan penghasilan (tamsil) PNS yang terlambat datang ke kantor. Tingkat kehadiran PNS, kata dia dihitung berdasarkan presensi melalui alat finger print yang ada di masing-masing SKPD.
"Tak ada toleransi bagi PNS yang terlambat datang ke kantor. Tidak ada alasan PNS telat ngantor gara-gara kesiangan," tegasnya.
Pengurangan jam kerja, lanjut dia, berimbas pula pada waktu istirahat PNS. Pada hari biasa, PNS menerima jatah waktu istirahat siang selama setengah jam, yakni pukul 12.00-12.30 WIB. Namun selama Ramadan, jam istirahat ditiadakan. PNS hanya ditoleransi izin beberapa menit untuk menjalankan salat zuhur. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaBeberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaJika sistem tersebut diterapkan tentu sangat tidak adil bagi PNS yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaAwal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membahas tidak adanya pemberhentian massal bagi para tenaga non-ASN. Untuk itu, pemerintah mencanangkan PPPK Part Time.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya