Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama Ramadan restoran di Medan tak boleh pajang makanan & minuman

Selama Ramadan restoran di Medan tak boleh pajang makanan & minuman Ilustrasi Rumah Makan Padang. ©blogspot.com

Merdeka.com - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengeluarkan instruksi yang harus dijalankan seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan restoran. Bagi pengusaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan (food court), tidak dibenarkan menyelenggarakan live music atau musik rekaman dengan volume keras.

Tidak hanya itu, Wali Kota juga melarang restoran memajang dagangannya. "Di samping itu tidak boleh memajang makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari selama bulan Ramadan," ujar Dzulmi Eldin Kamis (25/5).

Seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan diperintahkan untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadan 1438 H. Ketentuan ini berlaku selama satu bulan penuh.

"Saya minta kepada saudara pimpinan atau penanggung jawab penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan,” kata Dzulmi.

Bukan hanya lisan, instruksi itu disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-Hari Besar Keagamaan.

Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Perda Kota Medan nomor 04/2014 tentang Kepariwisataan jo Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 58 ayat (1). Aturan itu menyatakan tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan ditutup sementara dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama bulan suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan Natal.

Kegiatan hiburan dan rekreasi yang ditutup sementara selama Ramadhan ini, kata Dzulmi Eldin, meliputi diskotek, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak atau taman rekreasi keluarga), karaoke, music hidup (live music), bar, pub, spa dan panti pijat.

Usaha hiburan malam, yakni diskotek, kelab malam, pub, live music, dan karaoke, panti pijat, spa, dan bar diminta tidak melakukan kegiatan usaha mulai 14 Mei hingga 26 Juni 2017.

Untuk jenis usaha rumah biliar maupun arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan anak-anak dan keluarga), dapat melakukan kegiatan mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB yang berlaku dari 25 Mei hingga 26 Juni 2017.

Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5. "Dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Pariwisata Kota Medan," jelasnya.

Pengusaha maupun pengelola untuk dapat mematuhi surat edaran yang sudan dibuat. "Jika dalam pengawasan di lapangan nanti, didapati ada pengusaha maupun pengelola jenis usaha hiburan malam dan rumah biliar serta arena permainan ketangkasan tetap beroperasi, maka akan diberikan sanksi," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Irjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya

Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Aturan Buka Puasa di MRT dan Transjakarta Selama Ramadan 2024
Catat, Ini Aturan Buka Puasa di MRT dan Transjakarta Selama Ramadan 2024

Ada hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berbuka puasa di MRT Jakarta dan Transjakarta.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Selama Bulan Puasa Penumpang Boleh Makan dan Minum di Gerbong KRL, Begini Aturannya
Selama Bulan Puasa Penumpang Boleh Makan dan Minum di Gerbong KRL, Begini Aturannya

Selama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Sepi Pasar Tanah Abang saat Ditinggal Mudik Para Pedagang
FOTO: Penampakan Sepi Pasar Tanah Abang saat Ditinggal Mudik Para Pedagang

Sejumlah toko tutup di depan Pasar Tanah Abang Blok A di Jakarta pada Jumat (12/4/2024).

Baca Selengkapnya