Selama Ramadan restoran di Medan tak boleh pajang makanan & minuman
Merdeka.com - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengeluarkan instruksi yang harus dijalankan seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan restoran. Bagi pengusaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan (food court), tidak dibenarkan menyelenggarakan live music atau musik rekaman dengan volume keras.
Tidak hanya itu, Wali Kota juga melarang restoran memajang dagangannya. "Di samping itu tidak boleh memajang makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari selama bulan Ramadan," ujar Dzulmi Eldin Kamis (25/5).
Seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan diperintahkan untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadan 1438 H. Ketentuan ini berlaku selama satu bulan penuh.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Apa saja larangan di bulan Rajab? Selain itu, ada beberapa larangan di bulan Rajab lainnya, antara lain: Larangan Bulan Rajab Larangan pada bulan Rajab adalah larangan melakukan peperangan atau tindakan agresi selama bulan suci ini.
-
Dimana larangan bulan Rajab disebutkan? Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah At-Tawbah (9:36), 'Sesungguhnya jumlah bulan dalam pandangan Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu penciptaan langit dan bumi, di antara bulan-bulan itu empat bulan haram.
-
Apa yang Kuningan City tawarkan untuk pengunjung di bulan Ramadhan? Dengan tema 'Ramadhan Kareem,' Kuningan City mengundang pengunjung untuk menikmati momen berharga bersama keluarga dan orang terdekat dengan penuh keceriaan dan makna.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa saja makanan yang perlu dihindari saat berpuasa? Lebih lanjut, orang tua juga diminta untuk menghindari memberikan makanan dan minuman dengan pemanis berlebihan, serta tidak menyajikan makanan cepat saji atau makanan instan berpengawet.
"Saya minta kepada saudara pimpinan atau penanggung jawab penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan,” kata Dzulmi.
Bukan hanya lisan, instruksi itu disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-Hari Besar Keagamaan.
Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Perda Kota Medan nomor 04/2014 tentang Kepariwisataan jo Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 58 ayat (1). Aturan itu menyatakan tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan ditutup sementara dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama bulan suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan Natal.
Kegiatan hiburan dan rekreasi yang ditutup sementara selama Ramadhan ini, kata Dzulmi Eldin, meliputi diskotek, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak atau taman rekreasi keluarga), karaoke, music hidup (live music), bar, pub, spa dan panti pijat.
Usaha hiburan malam, yakni diskotek, kelab malam, pub, live music, dan karaoke, panti pijat, spa, dan bar diminta tidak melakukan kegiatan usaha mulai 14 Mei hingga 26 Juni 2017.
Untuk jenis usaha rumah biliar maupun arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan anak-anak dan keluarga), dapat melakukan kegiatan mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB yang berlaku dari 25 Mei hingga 26 Juni 2017.
Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5. "Dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Pariwisata Kota Medan," jelasnya.
Pengusaha maupun pengelola untuk dapat mematuhi surat edaran yang sudan dibuat. "Jika dalam pengawasan di lapangan nanti, didapati ada pengusaha maupun pengelola jenis usaha hiburan malam dan rumah biliar serta arena permainan ketangkasan tetap beroperasi, maka akan diberikan sanksi," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaAda hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berbuka puasa di MRT Jakarta dan Transjakarta.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSelama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.
Baca SelengkapnyaSejumlah toko tutup di depan Pasar Tanah Abang Blok A di Jakarta pada Jumat (12/4/2024).
Baca Selengkapnya