Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama setahun, Edi jual BBM ilegal tanpa diketahui polisi

Selama setahun, Edi jual BBM ilegal tanpa diketahui polisi Penimbunan solar. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Polres Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah mengamankan 1,2 ton bahan bakar minyak ilegal jenis solar di Jorong Kuamang Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang. Satu pelaku juga ditangkap dalam kasus ini.

"Kita juga mengamankan satu orang pemiliknya Edi Kasenja (42) dan satu unit mobil kijang mini bus pada Minggu (16/2)," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayat seperti dilansir dari Antara, Senin (17/2).

Pembongkaran kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang pembelian BBM dengan jumlah besar di daerah Lembah Melintang. Saat itu, AKP Ismet melihat tersangka sedang membawa BBM jenis solar sebanyak 1.260 liter dengan cara menggunakan mobil minibus Toyota Kijang. Rencananya barang tanpa dokumen resmi itu akan dibawa ke arah Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan untuk dijual.

Orang lain juga bertanya?

"Saat itu kita langsung menghentikan kendaraan pembawa BBM itu dan ditemukan solar tanpa dokumen," ujarnya.

Menurut pengakuan Edi, aktivitas ini sudah dilakukannya sejak satu tahun terakhir. Tersangka mengaku tiap hari menjual minyak ke daerah Ranah Batahan. "Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kita juga curiga minyak itu juga dijual ke luar daerah Pasaman Barat," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku merupakan pemain lama yang sudah sering beraksi menjual BBM ilegal namun selalu lolos dari kejaran petugas. "Modus pelaku cukup rapi karena dia melakukan aksinya pada malam hari menjelang shubuh. Namun, berkat laporan masyarakat maka sata ini pelaku berhasil kita tangkap," katanya.

Masing-masing jeriken ada yang berisikan 20 liter sampai 35 liter. Saat ini BB beserta tersangka telah diamankan di Polsek Lembah Melintang untuk proses lebih jauh. "Akibat perbuatan tersangka diancam dengan Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman minimal 5 tahun," tegas Ismet.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Perkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor
Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.

Baca Selengkapnya
Modus Modifikasi Pikap, Pria Ini Timbun Pertalite 200 Liter Sejak Mei 2024, Omzetnya Rp5 Juta/bulan
Modus Modifikasi Pikap, Pria Ini Timbun Pertalite 200 Liter Sejak Mei 2024, Omzetnya Rp5 Juta/bulan

Pertalite itu kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 11.300 per liter.

Baca Selengkapnya
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Selengkapnya
Cerita Pengoplos Gas LPG Subsidi Modal Rp72 Ribu Raup Jutaan Rupiah, Belajar Otodidak dari Youtube
Cerita Pengoplos Gas LPG Subsidi Modal Rp72 Ribu Raup Jutaan Rupiah, Belajar Otodidak dari Youtube

Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Praktik ilegal tersangka dicurigai warga hingga dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M

Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Pria di Sumsel Ditangkap Saat Angkut BBM Ilegal, Polisi Sita Solar dan Bensin 3 Ton
Pria di Sumsel Ditangkap Saat Angkut BBM Ilegal, Polisi Sita Solar dan Bensin 3 Ton

Pelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur

Achiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Pemuda Garut Modifikasi Tangki Mobil, Lalu Beli Ratusan Liter BBM Subsidi Setiap Hari
Akal Bulus Pemuda Garut Modifikasi Tangki Mobil, Lalu Beli Ratusan Liter BBM Subsidi Setiap Hari

BBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.

Baca Selengkapnya
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya