Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama tujuh tahun komunitas agama lokal berjuang sampai diakui negara

Selama tujuh tahun komunitas agama lokal berjuang sampai diakui negara Suku Badui Luar. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan empat warga negara Indonesia penganut aliran kepercayaan. MK memutuskan kolom agama di KTP elektronik maupun Kartu Keluarga, boleh diisi aliran kepercayaan. Dasarnya, agama dan kepercayaan merupakan hak konstitusional, bukan pemberian negara.

Putusan ini perlu diapresiasi karena cukup lama komunitas penganut aliran kepercayaan berjuang untuk diakui negara.

"Setelah lebih kurang tujuh tahun, komunitas agama lokal Nusantara berjuang mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di kartu tanda penduduk, akhirnya MK mengabulkan permohonan itu," kata Tigor seperti dilansir Antara, Rabu (8/11).

Tigor berharap putusan MK ini dapat menghapuskan praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang selama ini terjadi. Menurutnya, putusan ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya menghapus diskriminasi karena agama dan kepercayaan. Dengan putusan ini berarti ada pengakuan secara utuh kepada setiap warga negara.

"Setara Institute menyampaikan pujian kepada MK yang telah melakukan tanggung jawab konstitusionalnya dengan baik dalam menjamin kemerdekaan beragama dan berkepercayaan bagi setiap warga negara. Selamat kepada segenap penganut agama lokal Nusantara," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan "Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan kata agama dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Arief sebelum mengetuk palu hakim. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menag Yaqut: Umat Kristiani Punya Saham Atas Republik Ini, Jadi Jangan Minder
Menag Yaqut: Umat Kristiani Punya Saham Atas Republik Ini, Jadi Jangan Minder

"Jadi nggak boleh merasa kecil, sama-sama punya saham kok, yang beda kan devidennya saja, nah pembagiannya itu dibuat harus proporsional," kata Menag Yaqut.

Baca Selengkapnya
Tradisi Kearifan Lokal Mampu Depankan Toleransi
Tradisi Kearifan Lokal Mampu Depankan Toleransi

Menurutnya, ketupat pernah digunakan oleh Sunan Kalijaga dalam penyebaran agama Islam di Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya
Jalankan Amanat Konstitusi, Ganjar Tegaskan Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah
Jalankan Amanat Konstitusi, Ganjar Tegaskan Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

Ganjar berharap melalui jaminan dan kehadiran pemerintah, masyarakat Indonesia bisa selalu rukun, damai.

Baca Selengkapnya
Salam Lintas Agama Dinilai Upaya untuk Merawat Kemajemukan di Indonesia
Salam Lintas Agama Dinilai Upaya untuk Merawat Kemajemukan di Indonesia

Salam lintas agama merupakan salah satu upaya berkesinambungan merawat kemajemukan dimiliki Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hayati Nilai Pancasila & Perkuat Toleransi untuk Hindari Benturan di Masyarakat
Hayati Nilai Pancasila & Perkuat Toleransi untuk Hindari Benturan di Masyarakat

Sifat tenggang rasa adalah modal sosial yang telah diwariskan sejak nenek moyang bangsa.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Keterlibatan Budaya Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat, Ini Upaya yang Dilakukan Otorita IKN
Tingkatkan Keterlibatan Budaya Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat, Ini Upaya yang Dilakukan Otorita IKN

Otorita IKN telah menunjukkan kepedulian signifikan terhadap pelestarian budaya lokal di tengah proses pembangunan IKN itu sendiri.

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Puan: Seluruh Rakyat Harus Merasakan Pembangunan yang Merata
HUT ke-79 RI, Puan: Seluruh Rakyat Harus Merasakan Pembangunan yang Merata

Puan menyebut kesejahteraan rakyat sebagai tujuan dari kemerdekaan harus dapat dipastikan dicapai.

Baca Selengkapnya
Lebih dari Satu Abad, Gereja di Kupang Akhirnya Punya Sertifikat Tanah
Lebih dari Satu Abad, Gereja di Kupang Akhirnya Punya Sertifikat Tanah

Pemberian sertifikat tersebut membuat jemaah merasa aman saat melaksanakan ibadah.

Baca Selengkapnya
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu

Pihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di Jepara: Orang Lain Salahi Hukum jika Lakukan Pengusiran
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di Jepara: Orang Lain Salahi Hukum jika Lakukan Pengusiran

Raja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.

Baca Selengkapnya