Selama tujuh tahun komunitas agama lokal berjuang sampai diakui negara
Merdeka.com - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan empat warga negara Indonesia penganut aliran kepercayaan. MK memutuskan kolom agama di KTP elektronik maupun Kartu Keluarga, boleh diisi aliran kepercayaan. Dasarnya, agama dan kepercayaan merupakan hak konstitusional, bukan pemberian negara.
Putusan ini perlu diapresiasi karena cukup lama komunitas penganut aliran kepercayaan berjuang untuk diakui negara.
"Setelah lebih kurang tujuh tahun, komunitas agama lokal Nusantara berjuang mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di kartu tanda penduduk, akhirnya MK mengabulkan permohonan itu," kata Tigor seperti dilansir Antara, Rabu (8/11).
-
Siapa yang harus bersyukur atas kemerdekaan Indonesia? Sebagai rakyat yang sudah hidup di masa kemerdekaan, apakah Anda sudah bersyukur atas merdekanya Indonesia?
-
Kenapa Pura Agung Kertajaya jadi simbol toleransi? Lokasi itu menjadi salah satu simbol toleransi karena berdekatan dengan tempat ibadah agama lain.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Siapa yang mengapresiasi kinerja Kejagung? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara bernilai fantastis.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa yang mengapresiasi kerja KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI di Jawa Timur? 'Untuk itu kami mengapresiasi kerja KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI di Jawa Timur untuk terus menjaga pilkada di Jatim berjalan sukses dan berkualitas,' ungkapnya.
Tigor berharap putusan MK ini dapat menghapuskan praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang selama ini terjadi. Menurutnya, putusan ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya menghapus diskriminasi karena agama dan kepercayaan. Dengan putusan ini berarti ada pengakuan secara utuh kepada setiap warga negara.
"Setara Institute menyampaikan pujian kepada MK yang telah melakukan tanggung jawab konstitusionalnya dengan baik dalam menjamin kemerdekaan beragama dan berkepercayaan bagi setiap warga negara. Selamat kepada segenap penganut agama lokal Nusantara," tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan "Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan kata agama dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Arief sebelum mengetuk palu hakim. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Jadi nggak boleh merasa kecil, sama-sama punya saham kok, yang beda kan devidennya saja, nah pembagiannya itu dibuat harus proporsional," kata Menag Yaqut.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, ketupat pernah digunakan oleh Sunan Kalijaga dalam penyebaran agama Islam di Pulau Jawa.
Baca SelengkapnyaGanjar berharap melalui jaminan dan kehadiran pemerintah, masyarakat Indonesia bisa selalu rukun, damai.
Baca SelengkapnyaSalam lintas agama merupakan salah satu upaya berkesinambungan merawat kemajemukan dimiliki Indonesia.
Baca SelengkapnyaSifat tenggang rasa adalah modal sosial yang telah diwariskan sejak nenek moyang bangsa.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN telah menunjukkan kepedulian signifikan terhadap pelestarian budaya lokal di tengah proses pembangunan IKN itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut kesejahteraan rakyat sebagai tujuan dari kemerdekaan harus dapat dipastikan dicapai.
Baca SelengkapnyaPemberian sertifikat tersebut membuat jemaah merasa aman saat melaksanakan ibadah.
Baca SelengkapnyaPihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.
Baca SelengkapnyaRaja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.
Baca Selengkapnya