Selamat dari Longsor Tambang Ilegal di Muara Enim, 3 Penambang Jadi Tersangka
Merdeka.com - Satreskrim Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang batubara ilegal longsor di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Musi Rawas, dua hari lalu. Mereka merupakan penambang selamat dalam insiden itu.
Ketiga tersangka adalah Dadang Supriatna (56) warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan, Jawa Barat, Bambang (38) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan Mahmud (26) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Donni Eka Syaputra mengungkapkan, para tersangka merupakan pekerja tambang ilegal dan pengangkut hasil tambang. Mereka telah bekerja di tambang liar itu sejak dua bulan lalu.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Bagaimana 'Orang Rantai' bekerja di tambang? Orang-orang Berantai Para narapidana itu dianggap oleh Belanda sebagai teroris dan mereka layak untuk mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Tak sedikit orang-orang Belanda merasa takut dengan kehadiran mereka. Di kawasan pertambangan ini, mereka dimanfaatkan tenaganya untuk membuat terowongan tambang. Tanpa belas kasih, tanpa istirahat, dan tanpa makanan. Selama bekerja, kaki mereka diikat rantai sehingga lahirlah sebutan 'Orang Rantai'. Ketika sudah selesai bekerja, mereka kembali ke tahanan lalu diikat kaki dan tangannya menggunakan rantai. Seluruh pekerja bernasib serupa dan tanpa pengecualian. Tak sampai situ, mereka terkadang harus menerima siksaan dari mandornya, hingga nyawanya melayang begitu saja.
"Dari penyelidikan, kami menetapkan tiga tersangka yakni penambang selamat. Kasus dinaikkan ke penyidikan," ungkap Donni, Jumat (23/10).
Para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Peran mereka ada yang ikut menambang dan ada juga pengangkut," ujarnya.
Dari pemeriksaan, kata dia, kejadian berawal saat para penambang melakukan kegiatan penambangan di TKP, Rabu (21/10) pukul 12.30 WIB. Tambang itu tidak memiliki izin penambangan alias ilegal.
Sebanyak 13 penambang saat kejadian berada di dalam galian untuk mengangkut lumpur secara estafet. Sementara satu pekerja lagi di luar galian.
"Pukul satu siang pada saat menggali dan sebagian mengangkut lumpur dan dimasukkan ke karung, tebing setinggi 9 meter longsor. Sebelas orang tertimbun," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaPenyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKorban terakhir berhasil dievakuasi ke posko oleh tim gabungan sekitar pukul 08.20 WIB.
Baca SelengkapnyaPara korban cepat dilarikan ke puskesmas setempat dan Rumah Sakit Yulidin Away Tapaktuan.
Baca SelengkapnyaPetugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca Selengkapnya