Selamatkan UMKM, Ketua DPR desak e-commerce asing dipajaki
Merdeka.com - DPR menilai perlu dan mendukung bila ada kebijakan yang mengatur tarif pajak bagi belanja online milik asing. Hal itu demi melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi VI dan Komisi XI DPR perlu menangani isu ini. Caranya dengan mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama dengan Kementerian Keuangan untuk mengkaji aturan tarif pajak bagi belanja online asing.
"Bagaimanapun kita harus mengupayakan perlindungan UMKM dan menahan laju pedagang online asing," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/4).
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM agar bisa bersaing di platform digital? 'Kami mengajak agar toko-toko fisik berjualan secara daring karena perdagangan digital tidak mungkin dihindari. Untuk itu, perlu diatur. Kemendag terus melatih para pedagang pasar dan UMKM serta mempertemukan dengan platform digital. Platform digital juga akan memberikan pelatihan, misalnya cara pengemasan. Di sisi lain, platform digital akan mendapat banyak pelanggan sehingga keduanya saling menguntungkan,'
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Siapa yang ajak UMKM go digital? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital.
-
Kenapa DPR dorong UMKM masuk ke digital? Hal ini karena digitalisasi akan membantu pelaku UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas. Sekaligus, akan mempermudah sistem pembayarannya karena penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar),
-
Bagaimana Kemenkop UKM mendorong UMKM untuk terlibat dalam rantai nilai global? Untuk itu Hanung mendorong agar pelaku UMKM memanfaatkan kebijakan yang mengatur agar Pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN berbelanja produk UMKM.
-
Bagaimana BRI mendorong UMKM melakukan digitalisasi? “Contohnya saat pandemi, pelaku UMKM ‘dipaksa’ untuk melakukan digitalisasi. Penjualan harus online dan menarik saat dipasarkan secara daring. RUBY kasih pelatihan dan workshop. Pelaku UMKM terlihat ‘naik kelas’, ketika sebelum pandemi sebagian besar masih berjualan secara tradisional, kemudian upgrade skill mereka agar bisa memasarkan secara digital,“ lanjutnya.
Politisi Golkar ini mengungkapkan, sebagai anggota Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tarif pajak yang ditetapkan harus wajar.
Di sisi lain, dia meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah agar dapat mengatur strategi untuk mendorong UMKM ke pasar ekspor. Hal ini harus dilakukan utamanya melalui pemanfaatan teknologi online.
"Mengingat kegiatan belanja melalui online semakin banyak diminati oleh masyarakat Indonesia," tutup Bamsoet.
Untuk diketahui, sebenarnya sudah ada aturan soal bea masuk untuk belanja online. Bea akan dikenakan bila harga barang yang dibeli di atas USD 100 atau setara sekitar Rp 1,37 juta.
Artinya barang-barang di bawah harga tersebut tidak dikenai pajak. Pada titik itu, banyak pelaku industri dalam negeri yang melancarkan protes. Sebab akibat aturan itu, banyak masyarakat membeli dari online asing. Hal tersebut berdampak negatif pada ritel dan industri UMKM dalam negeri.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor.
Baca SelengkapnyaTikTok dan Tokopedia diminta untuk tetap menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah untuk terus mendukung UMKM
Baca SelengkapnyaPemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaKemendag terus berupaya meningkatkan kemampuan digital pelaku usaha dalam negeri. Antara lain dengan menganggandeng perguruan tinggi hingga industri e-commerce.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM meminta agar Kementerian Perdagangan mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.
Baca SelengkapnyaDalam kunjungan ke Pasar Johar kali ini, Mendag Zulkifli Hasan berkeliling ke kios-kios pedagang untuk berdialog.
Baca SelengkapnyaTikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
Baca Selengkapnya