Seleksi Calon Anggota BPK Didesak Berjalan dengan Penuh Integritas
Merdeka.com - Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota BPK. Rencananya, fit and proper test itu bakal digelar awal Septermber 2021.
Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro mengingatkan, proses penjaringan calon anggota BPK harus steril sejak lahir. Karena sebagai lembaga eksaminasi, BPK punya andil strategis dalam mengawal semua proses pembangunan sesuai tujuan, khususnya penggunaan anggaran.
"BPK itu lembaga eksaminasi yang dalam konstitusi memiliki tugas penting. Maka seleksi anggotanya harus berjalan dengan integritas baik," katanya dalam pesan singkat, Selasa (24/8).
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
-
Apa saja yang dilakukan PPK selama masa kerjanya? Masa kerja PPK mencakup berbagai tahapan penting. Mulai dari persiapan sebelum pemilihan, pelaksanaan hari pemilihan pada 27 November 2024 hingga perhitungan dan rekapitulasi suara yang berakhir pada 16 Desember 2024.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK meliputi perencanaan, pengawasan, pendataan pemilih, penghitungan suara, serta pelaporan hasil pemilihan kepada KPU dan Bawaslu.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa tugas utama PPKA? Dalam video yang diunggah oleh akun YouTube Ambang HL menjelaskan bahwa petugas PPKA memiliki fungsi yang sangat penting dalam mengatur lalu lintas perjalanan kereta api di stasiun.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Sesuai Pasal 23E–23G UUD 1945, diamanatkan BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Dimana kerja BPK itu bebas dan mandiri. Dengan demikian sulit bagi BPK untuk memenuhi syarat tersebut jika sudah cacat sejak lahir.
Riko menambahkan, tugas BPK yang melakukan pemeriksaan yang tidak hanya mencakup keuangan saja. BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana Pasal 6 UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK.
Untuk pemeriksaan tujuan tertentu, Riko mengkhawatirkan, sulit tercapai jika anggota BPK yang terpilih sudah melakukan tidakan terlarang. Pemeriksaan tujuan tertentu memiliki cakupan hal yang spesifik, khususnya dalam dugaan penyimpangan yang cukup besar.
"Jadi tidak mungkin tugas pemeriksaan dengan tujuan tertentu bisa terwujud. Itu sama saja tergadainya kondisi keuangan negara," katanya.
Terkait gugatan MAKI di PTUN, Riko menilai, cukup beralasan dilakukan sejumlah penggiat masyarakat. Sebagai upaya menyelamatkan BPK dari kandidat yang tidak berintegritas. Sekaligus mendorong kinerja BPK yang lebih baik dimasa mendatang.
Digugat MAKI
Diberitakan sebelumnya, Sidang perdana atas gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Ketua DPR Puan Maharani terkait seleksi calon anggota BPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditunda.
Sidang yang sedianya digelar Kamis (19/8) diputuskan ditunda karena Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir. Sidang yang digelar secara tertutup itu sedianya mengagendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai sidang mengungkapkan, sejak Rabu 18 Agustus 2021, pihaknya sudah menyampaikan bahwa sidang atas gugatannya digelar hari ini. MAKI bersama LP3HI juga telah mempersiapkan bukti-bukti dengan baik dalam menghadapi sidang hari ini.
Hanya saja, karena sidang diputuskan ditunda, MAKI bersama LP3HI belum bisa menyampaikan bukti-bukti dugaan pelanggaran Ketua DPR RI Puan Maharani. Dugaan pelanggaran Pimpinan DPR itu merujuk pada kelolosan dua calon Anggota BPK RI, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
Boyamin Saiman sebelumnya menyebut kelolosan Nyoman dan Soeratin menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan RI (UU BPK). Semestinya, kedua calon itu tidak memenuhi syarat dan seharusnya tidak diloloskan menjadi Calon Anggota BPK.
"Soal bukti baru ini juga belum bisa saya sampaikan tadi karena pihak DPR belum datang, ini akan saya ajukan minggu depan pada saat sidang kalau DPR datang," kata Boyamin.
Pada sidang mendatang yang diagendakan pada Kamis 26 Agustus 2021, MAKI dan LP3HI berharap Ketua DPR RI Puan Maharani dan atau yang mewakilinya datang dan menghadapi gugatannya. Di persidangan itulah nantinya dibuka semuanya perihal surat kelolosan seleksi Nyoman dan Soeratin sebagai Calon Anggota BPK.
"Kalau tidak bisa datang tapi apapun Ketua DPR kan karena dipanggil ya datang, datang bisa diwakili kuasa hukum atau biro hukumnya. Saya tidak memaksa Bu Ketua DPR untuk datang," katanya.
Hasil Uji Kompetensi di DPD
Dalam kesempatan itu, Boyamin menyinggung hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota BPK di Komite IV DPD RI yang telah diparipurnakan. Dimana hasilnya, DPD memberikan satu catatan bahwa mengenai pencalonan dua calon tidak memenuhi syarat.
"Saya ingin sampaikan ada bukti baru bahwa hari ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah menyatakan 2 orang itu juga tidak memenuhi syarat. Jadi ini emang memperkuat gugatan saya. DPD bukan pembuat UU saja menyatakan tidak memenuhi syarat, masa DPR tidak mengindahkan ketentuan pasal itu," jelas Boyamin.
Hasil Fit and Proper Test terhadap 16 Calon Anggota BPK di DPD RI, lanjut dia, secara resmi ditandatangani Ketua DPD Aa Lanyalla Mahmud Mattalitti. Dan, secara tegas memberikan tanda kepada dua nama calon yaitu Nyoman Adhi Suryadhana dan Harry Zacharias Soeratin.
"Yang menandatangani Pak La Nyalla, dua orang itu dikasih bintang. Ini diberi bintang Pak Nyoman dikasih bintang, juga Harry dikasih bintang. DPD mengatakan dari hasil uji kelayakan, dan kepatutan yang telah dilaksanakan secara khusus, DPD menyatakan; terdapat 2 nama calon anggota BPK yang diberi tanda bintang, yang tidak memenuhi persyaratan formil," jelas Boyamin.
Persyaratan formil dimaksud merujuk Pasal 13 Huruf J Undang-Undang BPK RI, dimana disebutkan paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara. Terkait hal itu pula kemudian MAKI mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Adapun obyek gugatan MAKI dan LP3HI adalah Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK berisi 16 orang. Khususnya mengenai dua nama yang dipaksakan lolos menjadi Calon Anggota BPK RI. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Misbakhun menyinggung soal Asta Cita atau visi dan misi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemerintahan mendatang.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ibnu Basuki dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaBanyak figur yang lebih layak dipilih sebagai anggota ketimbang calon dari politisi.
Baca SelengkapnyaMenurut Misbakhun, langkah itu merupakan caranya menjaga independensi BPK.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan baik BPK maupun DPR merupakan lembaga negara yang keberadaan dan kedudukannya diatur konstitusi.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaDPR RI berencana melakukan seleksi calon Anggota BPK RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan dua capim KPK saat sesi wawancara melibatkan sembilan anggota Pansel KPK dan dua panelis tamu.
Baca SelengkapnyaPansel mengumumkan sebanyak 236 orang (71%) dari 318 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi Capim KPK,
Baca Selengkapnya