Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK 2021 Diundur jadi 7 Desember
Merdeka.com - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK 2021 diundur sehari. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyampaikan, ujian atau pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 akan dilaksanakan pada 7-10 Desember 2021 mendatang. Sementara itu, perihal jadwal dan lokasi ujian dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Awalnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK 2021 akan dimulai pada 6-10 Desember.
Dalam pengumuman yang diterbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri per 3 Desember 2021 dikatakan bahwa peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi Tahap 2 dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
-
Kenapa harus cetak sertifikat PPPK? Meskipun tidak diwajibkan, mencetak sertifikat dapat memberikan kemudahan dalam pemanfaatannya untuk berbagai keperluan administratif.
-
Apa saja tahap seleksi PPPK 2024? Jadwal ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari administrasi, masa sanggah, hingga pengumuman hasil seleksi yang dilaksanakan secara bertahap.
-
Mengapa PPPK penting? Selain mengetahui pengertiannya, Anda juga perlu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan dalam rekrutmen PPPK. Di samping itu, penting juga untuk dipahami tugas dan kewajiban dari PPPK menurut aturan hukum yang berlaku.
-
Kenapa KPPS diperlukan? Peran utama KPPS adalah menyelenggarakan proses pemungutan suara secara jujur, adil, dan transparan, serta menghitung dan mencatat hasil suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
Bagaimana cara cek Pengumuman PPPK? Peserta yang mengikuti seleksi kompetensi pada bulan Desember lalu kini dapat memantau hasil kelulusan mereka melalui laman SSCASN dan situs instansi terkait.
-
Gimana cara unduh sertifikat PPPK? Anda bisa mengunduh sertifikat dengan mengunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/. Untuk melakukannya, masukkan NIK dan nomor peserta Anda pada kolom yang disediakan di situs tersebut.
"Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta," sebut surat pengumuman tersebut.
Lewat surat itu, Jumeri menginformasikan bahwa Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat.
c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
d. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah juga diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Ketentuan Peserta Tak Hadir
Bagi peserta yang hadir ke lokasi ujian tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
Sementara bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.
"Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti," tulis pengumuman itu.
Selanjutnya pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan. Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
Sesi Susulan
Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11 Desember 2021).
Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.
"Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2," tandas pengumuman tersebut.
Reporter: Yopi MakdoriSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK guru pada kebutuhan umum, yang semula tanggal 30 September s.d 9 Oktober 2023 menjadi 4 hingga 9 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaSejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaSeleksi PPPK tahap II juga dapat diikuti oleh tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaBasiludin La Besi menyampaikan seluruh peserta yang telah tercantum namanya dalam surat edaran agar bersiap-siap matangkan seluruh kebutuhan tes.
Baca SelengkapnyaDiketahui, seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat diawali dengan proses pendaftaran dan seleksi berkas dari 11 - 19 Januari 2024
Baca SelengkapnyaNunuk menerangkan, tahun ini ada perubahan bagi pelamar umum, mengingat PPG masuk ke dalam prioritas keempat (P4).
Baca SelengkapnyaPeserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes tersebut.
Baca SelengkapnyaPenjadwalan ulang ini disebabkan masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK teknis Tahun Anggaran 2022 di sejumlah instansi.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada 1 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaIni menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaPemerintah membuka pendaftaran seleksi PPPK Tahap II.
Baca Selengkapnya