Selesai di Dewan Pers, Seharusnya Diananta Tidak Dihukum
Merdeka.com - Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi divonis bersalah oleh majelis hakim atas berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' yang terbit 9 November 2019. Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari, dan wajib membayar biaya perkara Rp 2.500.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menilai, Diananta dikriminalkan hanya karena perusahaan media tempatnya bernaung tidak berbadan hukum. Sengketa pemberitaan ini sesungguhnya sudah selesai di Dewan Pers. Di mana keputusannya menyebutkan bahwa media yang memuat artikel tersebut harus bertanggung jawab.
"Kalau penyelesaian melalui UU Pers sudah dijalankan di Dewan Pers. Di sana diputuskan bahwa tanggung jawab berita ada pada Kumparan. Diananta dikriminalkan karena dia menulis di medianya yang tidak berbadan hukum pers meski juga memuatnya di Kumparan. Karena itu dia dijerat dengan UU ITE," katanya kepada merdeka.com, Selasa (11/8).
-
Di mana fakta ditemukan dalam berita? Kehadiran fakta dalam berita tidak hanya untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa, tetapi juga untuk membangun kepercayaan antara media dan audiensnya.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Mestinya, medianya yang bertanggungjawab bukan penulisnya," ucapnya.
Hakim seharusnya mempertimbangkan putusan Etik Dewan Pers yang sudah disampaikan ahli pers, Wina Armada Sukardi. Tetapi, dasar putusan hakim tetap berpijak pada UU ITE, dan itu independensi hakim.
"Dalam MoU Dewan Pers dan Kapolri, sejauh barang bukti adalah karya jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers," tegasnya.
"Kemarin itu Polisi, Jaksa, dan Hakim, menilai yang ditulis itu bukan karya jurnalistik karena media Diananta tidak berbadan hukum," ucapnya.
Namun Dewan Pers tidak bisa ikut campur dalam proses peradilan. Dewan Pers hanya memiliki kewenangan ke dalam internal perusahaan medua. Dari kasus ini Dewan Pers kembali meminta agar semua pihak yang keberatan dengan karya jurnalistik, menggunakan mekanisme yang diatur UU Pers. Yakni penyelesaian di Dewan Pers.
Sementara itu, kuasa hukum Diananta, Bujino A Salan menuturkan, hakim dalam putusannya menyebut kliennya telah melanggar Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.
"Jadi pertimbangan majelis, Banjarhits bukan badan hukum. Kedua, berdasarkan Nomor 5 Dewan Pers bahwa terdakwa dinyatakan bersalah telah dilakukan pelanggaran kode etik Pasal 8. Karena langgar kode etik, mengacu dari PPR itu sendiri, sehingga dia dikategorikan. Banyak pertimbangan lain seperti tidak punya kartu wartawan, tidak ada verifikasi dewan pers. Intinya mengacu dua hal itu," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (11/8).
Dia menyayangkan lantaran jaksa tidak menghadirkan saksi ahli yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan. Diakui, hal itu wajar terjadi. Namun dirasa tidak etis.
Selain itu, dia juga menyoroti vonis hakim terhadap Diananta. Seharusnya, sesuai keputusan dewan pers, yang bertanggung jawab adalah perusahaan media. Bukan pribadi. Namun karena perusahaan media tempat Diananta bernaung tidak berbadan hukum, maka yang bertanggungjawab adalah pribadinya. Diananta dikenakan UU ITE.
Dari kasus ini, dia meminta Dewan Pers melihat kembali celah dalam UU Pers karena yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Ada celah penyelesaian sengketa pemberitaan melalui jalur lain. Di luar dewan pers. Sehingga ditafsirkan proses penyelesaian melalui jalur hukum.
"Di dalamnya, jika ada yang keberatan, boleh upaya hukum lain. Upaya hukum lain yang ditafsirkan oleh jaksa, polisi, hakim adalah bisa perdata atau pidana, celah itu. Mestinya setelah selesai Dewan Pers tak ada lagi penyelesaian hukum lain. Harusnya kalau sudah selesai di Dewan Pers, tidak ada lagi. Perlu diusulkan UU pers ada hak kekebalan bagi wartawan yang menjalankan jurnalistik. Tidak boleh dipidana atau dituntut hukum," bebernya.
Terkait langkah hukum lanjutan dari vonis hakim, pihaknya masih pikir-pikir.
"Tinggal 9 hari lagi bebas jika dia menerima. Sekarang kita masih tunggu, kalau dia terima, 9 hari lagi dia keluar. Dipotong hari ini tinggal 8 hari. Kalau dia banding, dia harus perpanjangan penahanan oleh pengadilan tinggi hingga ada putusan pengadilan tinggi," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca Selengkapnya