Selesaikan kasus Gafatar, pemerintah diminta pakai cara dialog
Merdeka.com - Maraknya isu Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang disebut-sebut sebagai kelompok aliran sesat semakin menyeruak. Meskipun terjadi penolakan di beberapa tempat, bahkan masyarakat tak segan melakukan pengusiran kepada pengikut organisasi ini, namun tetap saja kelompok ini tetap mencuat keberadaannya yang dinilai mengkhawatirkan.
Ketua Komnas HAM, Nurkholis mengatakan bahwa kasus Gafatar ini harus diberikan ruang dialog. Menurutnya, soal keyakinan, model lama penyelesaian tidak cukup hanya hukum semata.
"Terkait dengan keyakinan, yang paling penting adalah melakukan dialog, negara menjamin kebebasan hukum dalam dialog. Salah satu cara paling efektif yaitu dialog," kata Nurkholis dalam diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1).
-
Apa yang dibakar massa? Tampak beberapa massa sedang membakar motor. Tak jelas motor siapa yang dibakar, yang jelas motor yang dibakar tak hanya satu.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Siapa saja yang harus dikhitan? Bagi seorang muslim, khususnya laki-laki, tentu sudah tidak asing lagi dengan khitan atau sunat.
-
Dimana HAM dijamin? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Apa isi hukum Goo Hara? Revisi undang-undang ini menyatakan bahwa orang tua yang telah mengabaikan tanggung jawab pengasuhan anak atau yang telah melakukan kejahatan serius terhadap anak mereka dapat dicabut haknya untuk mengklaim warisan anak tersebut. Agar hak warisan dapat dicabut, almarhum harus mencantumkan pengecualian ini dalam surat wasiatnya, atau ahli waris bersama dapat mengajukan permintaan ke pengadilan.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
Pihaknya menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi apapun terhadap masalah ini. Sebab, dia merasa rekomendasi HAM nilainya di atas hukum.
"Rekomendasi HAM itu moral. Di atas hukum. Bila di negara maju akan malu melakukan rekomendasi itu," ujarnya.
"Ini bukan kasus pertama, bangsa kita kurang belajar dari kasus-kasus terdahulu yang terus berulang-ulang seperti kasus ini. Saya harap kasus ini keluar dengan solusi yang baik. Kasus Gafatar serasa dejavu tanpa ada ujung penyelesaian," tambahnya.
Selain Nurkholis, diskusi itu juga dihadiri Wakil Koordinator KontraS Puri Kencana Putri, Ahli Antropologi Politik Dr. Amich Alhumami dan Komisi III DPR Taufik.
Sedangkan Amich menuturkan Gafatar sebagai gerakan religius politik yang menciptakan masalah, terutama cara organisasi ini merekrut anggota. Ada peran dimensi HAM dalam masalah ini. Sebab, kelompok itu memaksa para anggotanya melepas keluarga. Misalnya, seorang ibu yang ingin bertemu anaknya, dan itu adalah kewajiban harus ditangani oleh pemerintah dan hal itu juga merupakan sila kedua pancasila. "Terbuka pandangan kita dengan aksi Gafatar ini dengan menjadikan fungsi mediator," ujar Amich.
Pihak KontraS justru merasa kasus Gafatar harus segera diselesaikan. Mereka mencatat banyak kekerasan dialami para anggota Gafatar. Maka itu, perlu adanya upaya mediasi dalam menyelesaikan masalah ini.
"Upaya mediasi itu penting. Ada kekerasan yang dialami oleh Gafatar di beberapa daerah. Seperti di Aceh yang melakukan aktivitas sosial yang kontraproduktif. Gorontalo tahun 2013, yang melakukan aksi donor darah sedangkan polisi hanya diam," ungkap Puri.
Dia menambahkan, penegakan hukum juga sangat penting. Pasca NII, Al Zaitun, pihaknya merasa masyarakat kini tengah mengalami paranoid. Sebab, banyak orang yang merasa takut untuk membuka jati dirinya terkait Gafatar yang telah masuk dalam lingkungannya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Taufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku tak puas dengan jawaban Prabowo mengenai komitmennya menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSuasana panas jelang debat perdana capres-cawapres mulai terjadi. Masalah HAM masa lalu menjadi topik hangat untuk saling menjatuhkan lawan.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaDewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Darmansjah Djumala, mengaku prihatin dengan kondisi Indonesia akhir-akhir ini.
Baca Selengkapnya