Selesaikan kasus KY vs Sarpin, UU Penghinaan Pengadilan perlu dibuat
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR diharapkan bisa segera membuat UU Penghinaan Pengadilan (Contempt of Court) untuk menyelesaikan perseteruan antara Komisi Yudicial (KY) dengan Hakim Sarpin yang terjadi saat ini. Mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, UU tersebut dapat menyelesaikan persoalan yang menimpa hakim dengan lembaga negara lain maupun dengan masyarakat umum.
Pasalnya, dalam UU tersebut akan diatur bagaimana menjaga kewibawaan hakim dan pengadilan.
"Di negara maju seperti Amerika, Hong Kong kewibawaan pengadilan sangat dijaga. Oleh karenanya mereka mempunyai UU Contempt Of Court. Nah yang terjadi di Indonesia kan sebaliknya kewibawaan pengadilan tidak bisa dijaga misalnya orang dengan enaknya teriak-teriak di ruangan sidang dan sebagainya," tegas Otto Hasibuan, Jumat (7/8).
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Bagaimana Ganjar Pranowo akan memperbaiki hukum di Indonesia? Mulai dari, memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembalikan khitah KPK yang bebas intervensi, hingga memastikan penempatan personil-personil penting dalam jabatan di bidang hukum tersaring.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Menurutnya, dalam UU tersebut juga harus memuat mengenai sanksi yang tegas kepada setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Meski demikian UU ini harus tidak bertentangan dengan UU yang telah ada seperti UU Advokat dan sanksi yang diberikan pun tidak mengedepankan sanksi pidana karena sanksi pidana adalah merupakan ultimum remedium (upaya terakhir).
"Penempatan pasal-pasal Contempt of Court itu tidak dimasukan dalam KUHP melaikan harus dibuat UU tersendiri. Kasus yang terjadi antara KY dan Hakim Sarpin ini seharusnya bisa diselesaikan dengan UU Contempt Of Court jika kita sudah memilikinya tidak perlu dengan KUHP," katanya.
Dosen Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada ini mengatakan, penyelesaian masalah hakim Sarpin vs KY dengan menggunakan KUHP saat ini dinilai masyarakat sebagai kriminalisasi Kepolisian terhadap KY. Namun demikian, dia menilai apa yang dilakukan Kepolisian dengan berdasarkan UU juga dibenarkan karena dua komisioner KY dianggap melakukan pencemaran nama baik.
"Ini jelas tidak bisa kita biarkan berlarut-larut sehingga membuat opini yang berkembang di masyarakat menjadi melebar kemana-mana dan keluar dari konteks hukum yang ada di Indonesia. Karena masing-masing pihak mempunyai argumen yang berbeda-beda akibat tidak adanya UU yang menjadi acuan bersama. Bagaimana jika kita melakukan penghinaan terhadap wibawa pengadilan," katanya.
Otto mengakui ada kekhawatiran dari masyarakat jika UU Contempt Of Court diberlakukan nantinya bisa membuat hakim semena-mena dalam memutuskan perkara yang ditangani. Karena itu dalam membuat UU tersebut harus secara matang dan melibatkan semua pihak penegak hukum dan stakeholder lainnya dan pengawasan terhadap perilaku hakim pun harus terus ditingkatkan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaDPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KY.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan, kedudukan hakim saat ini masih belum jelas.
Baca SelengkapnyaAudiensi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR. Rapat dipimpin tiga wakil ketua DPR RI.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaMasalah kesejahteraan ini terdampak kepada hakim-hakim klas II di tingkat kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.
Baca Selengkapnya