Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selesaikan kasus KY vs Sarpin, UU Penghinaan Pengadilan perlu dibuat

Selesaikan kasus KY vs Sarpin, UU Penghinaan Pengadilan perlu dibuat Hakim Sarpin diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/agil

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR diharapkan bisa segera membuat UU Penghinaan Pengadilan (Contempt of Court) untuk menyelesaikan perseteruan antara Komisi Yudicial (KY) dengan Hakim Sarpin yang terjadi saat ini. Mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, UU tersebut dapat menyelesaikan persoalan yang menimpa hakim dengan lembaga negara lain maupun dengan masyarakat umum.

Pasalnya, dalam UU tersebut akan diatur bagaimana menjaga kewibawaan hakim dan pengadilan.

"Di negara maju seperti Amerika, Hong Kong kewibawaan pengadilan sangat dijaga. Oleh karenanya mereka mempunyai UU Contempt Of Court. Nah yang terjadi di Indonesia kan sebaliknya kewibawaan pengadilan tidak bisa dijaga misalnya orang dengan enaknya teriak-teriak di ruangan sidang dan sebagainya," tegas Otto Hasibuan, Jumat (7/8).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, dalam UU tersebut juga harus memuat mengenai sanksi yang tegas kepada setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Meski demikian UU ini harus tidak bertentangan dengan UU yang telah ada seperti UU Advokat dan sanksi yang diberikan pun tidak mengedepankan sanksi pidana karena sanksi pidana adalah merupakan ultimum remedium (upaya terakhir).

"Penempatan pasal-pasal Contempt of Court itu tidak dimasukan dalam KUHP melaikan harus dibuat UU tersendiri. Kasus yang terjadi antara KY dan Hakim Sarpin ini seharusnya bisa diselesaikan dengan UU Contempt Of Court jika kita sudah memilikinya tidak perlu dengan KUHP," katanya.

Dosen Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada ini mengatakan, penyelesaian masalah hakim Sarpin vs KY dengan menggunakan KUHP saat ini dinilai masyarakat sebagai kriminalisasi Kepolisian terhadap KY. Namun demikian, dia menilai apa yang dilakukan Kepolisian dengan berdasarkan UU juga dibenarkan karena dua komisioner KY dianggap melakukan pencemaran nama baik.

"Ini jelas tidak bisa kita biarkan berlarut-larut sehingga membuat opini yang berkembang di masyarakat menjadi melebar kemana-mana dan keluar dari konteks hukum yang ada di Indonesia. Karena masing-masing pihak mempunyai argumen yang berbeda-beda akibat tidak adanya UU yang menjadi acuan bersama. Bagaimana jika kita melakukan penghinaan terhadap wibawa pengadilan," katanya.

Otto mengakui ada kekhawatiran dari masyarakat jika UU Contempt Of Court diberlakukan nantinya bisa membuat hakim semena-mena dalam memutuskan perkara yang ditangani. Karena itu dalam membuat UU tersebut harus secara matang dan melibatkan semua pihak penegak hukum dan stakeholder lainnya dan pengawasan terhadap perilaku hakim pun harus terus ditingkatkan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya

Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.

Baca Selengkapnya
Usai Audiensi, DPR Bakal Gulirkan RUU Jabatan Hakim
Usai Audiensi, DPR Bakal Gulirkan RUU Jabatan Hakim

DPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.

Baca Selengkapnya
KY Dorong Media Massa Kawal Penegakan Integritas Hakim
KY Dorong Media Massa Kawal Penegakan Integritas Hakim

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KY.

Baca Selengkapnya
KY Ungkap Alasan Dorong RUU Jabatan Hakim: Kedudukan Hakim Saat Ini Belum Jelas
KY Ungkap Alasan Dorong RUU Jabatan Hakim: Kedudukan Hakim Saat Ini Belum Jelas

Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan, kedudukan hakim saat ini masih belum jelas.

Baca Selengkapnya
Gunakan Pita Putih, Solidaritas Hakim Indonesia Ngadu ke DPR soal Kesejanteraan
Gunakan Pita Putih, Solidaritas Hakim Indonesia Ngadu ke DPR soal Kesejanteraan

Audiensi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR. Rapat dipimpin tiga wakil ketua DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
Gebrakan Hakim Suhartoyo usai Jabat Ketua MK: Mempermanenkan MKMK
Gebrakan Hakim Suhartoyo usai Jabat Ketua MK: Mempermanenkan MKMK

Suhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
Sederet Tuntutan Hakim Ngadu ke DPR, Kesejahteraan jadi Sorotan
Sederet Tuntutan Hakim Ngadu ke DPR, Kesejahteraan jadi Sorotan

Masalah kesejahteraan ini terdampak kepada hakim-hakim klas II di tingkat kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik
Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik

Putusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.

Baca Selengkapnya