Selewengkan 1.260 Liter Solar Bersubsidi, Pria di Papua Pakai Dua Buah Selang Minyak
Merdeka.com - Polda Papua Barat mengamankan seorang pria diduga tengah menyelewengkan atau menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dari tangan pelaku disita 36 jerigen berisi total 1.260 liter solar.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan pelaku beraksi di Jalan Trikora Maripi Keluarga Anday Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.
Penyidik menemukan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pemerintah dari tangan pelaku sebanyak 36 buah jerigen yang totalnya sebanyak 1.260 liter.
-
Kenapa BPH Migas pantau pasokan BBM di Papua? BPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Kapan BPH Migas pantau BBM di Papua? Baru-baru ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memastikan pasokan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat terpenuhi, termasuk kelancaran penyaluran BBM di wilayah timur Indonesia, Papua.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas di Papua Barat Daya? 'Kami tentu ingin mengetahui kondisi terkini dari penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya untuk area Papua dan Maluku dengan ragam tantangan yang dimiliki. Hingga saat ini, kondisi stok BBM di Papua Barat Daya dalam kondisi aman,' tutur Erika saat ditemui di Fuel Terminal Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).
-
Bagaimana BPH Migas jamin BBM di Papua? BPH Migas terus memastikan pasokan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat terpenuhi, termasuk kelancaran penyaluran BBM di wilayah timur Indonesia, Papua.
-
Gimana cara SPBU mencegah penyalahgunaan BBM subsidi? 'Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,' imbuhnya.
Selain itu, kata dia, penyidik juga telah mengalami satu unit mobil dump truck warna kuning dengan Nomor Polisi PB 9778 M, satu unit mobil daihatsu taff berwarna biru dongker dengan nomor Polisi PB 1235 S, dua buah selang minyak yang masing-masing memiliki panjang 1,5 meter.
"Kendaraan dan selang tersebut diduga kuat sebagai barang bukti alat untuk operasi di SPBU membeli minyak bersubsidi guna ditampung," ujarnya.
Dikatakan perbuatan tersebut melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurutnya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing menegaskan penanganan kasus ini akan terus ditelusuri hingga ada tersangka-tersangka lainnya. Akan kami proses sebaik mungkin tentang masalah penyalahgunaan Bahan Bakar Jenis Solar yang disubsidi pemerintah.
"Terkait dugaan apakah solar subsidi digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal, penyidik masih terus melakukan pendalaman, namun tidak menutup kemungkinan informasi tersebut bisa benar," ujarnya.
Apabila dari hasil pendalaman memang benar BBM subsidi tersebut dipakai untuk kegiatan pertambangan ilegal di kabupaten Pegunungan Arfak dan Waserawi, maka Polda Papua Barat dalam hal ini Ditreskrimsus akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ditkrimsus Polda Papua Barat Juga Akan terus melakukan razia penimbun minyak jenis solar, bila ada masyarakat yang mengetahui bisa langsung melaporkan ke nomor pengaduan 110 atau ke Ditkrimsus Polda Papua Barat agar tidak ada lagi penimbun penimbun solar subsidi di Papua Barat," tambah dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPemblokiran dilakukan karena terjadi ketidaksesuaian data nomor polisi kendaraan dengan data di Korps Lalu Lintas Kepolisian.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPerkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca SelengkapnyaDua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Baca SelengkapnyaPertalite itu kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 11.300 per liter.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Baca SelengkapnyaBBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Baca Selengkapnya