Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selewengkan dana BOS, mantan kepsek madrasah dituntut 4 tahun bui

Selewengkan dana BOS, mantan kepsek madrasah dituntut 4 tahun bui Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut empat tahun penjara terhadap mantan kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Hidayah, Senin (29/8). Terdakwa Masykuri, diduga terlibat menyelewengkan dana dari Kementerian Agama, terutama dana bantuan operasional daerah (Bopda) dan bantuan operasional sekolah (BOS).

Dalam salinan tuntutan, tahun 2013 MI Al Hidayah mendapatkan kucuran dana dari Kemenag untuk Bopda sebesar Rp 284 juta, kemudian tahun 2014 dengan nilai yang sama yakni Rp 284 juta.

Sedangkan untuk BOS, tahun 2013 nilainya sebesar Rp 511 juta, kemudian tahun 2014 sebesar Rp 535 juta. Tapi, oleh terdakwa, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Sekolah Al Hidayah, ternyata tidak diperuntukkan sesuai dengan keperluannya.

Seperti untuk gaji pendidik, perpustakaan, dan pengembangan pendidikan di MI Al Hidayah. Padahal, dalam pengajuannya di Kemenag, dana BOS dan Bopda yang cair itu untuk perkembangan pendidikan di Al Hidayah. Sehingga, menyebabkan kerugian negara.

"Dengan ini terdakwa dituntut empat tahun penjara, melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana," terang JPU Andhi Ginanjar, saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/8).

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa supaya membayar uang pengganti sebesar Rp 571,8 juta yang dibayar secara tanggung renteng. "Kalau memang enggak mampu membayar. Terdakwa bisa menggantikan denda pengganti yakni dengan satu tahun kurungan penjara," tandas dia.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP