Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selewengkan pajak, eks pejabat Labuan Batu dituntut 6 tahun bui

Selewengkan pajak, eks pejabat Labuan Batu dituntut 6 tahun bui ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi dana sertifikasi guru, Halomoan Harahap alias Lomo, kembali menghadapi jerat hukum. Kali ini mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Labuhan Batu ini dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara karena menyelewengkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar.

"Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Halomoan Harahap dengan hukuman 6 tahun penjara dan menjatuhi terdakwa denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) E Kosasih pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/3).

JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto mewajibkan Halomoan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. Bila hartanya tidak cukup untuk mengembalikan kerugian negara itu, JPU juga meminta agar hukumannya ditambah 2 tahun penjara.

Orang lain juga bertanya?

Penuntut menilai Halomoan terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. Perbuatan itu dilakukannya berkelanjutan.

JPU menilai Halomoan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU menyatakan, Halomoan tidak menyetorkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pegawai negeri sipil (PNS) di Disdik Labuhanbatu mulai Januari-Desember 2008.

Menanggapi tuntutan JPU, Halomoan menyatakan akan menyampaikan pembelaan. Pledoi akan disampaikannya pada persidangan pekan depan.

Ini merupakan kali kedua Halomoan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan. Sebelumnya, 6 Februari 2012, dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar, dengan catatan jika hartanya tidak cukup maka dia harus menjalani 2 tahun penjara.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Muhammad Nur yang memutuskan Halomoan terbukti secara sah dan meyakinkan mengkorupsi dana sertifikasi 233 guru di Disdik Labuhan Batu. Perbuatan yang dilakukan pada 2010 itu telah merugikan negara Rp 2,9 miliar. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya