Selewengkan pajak, eks pejabat Labuan Batu dituntut 6 tahun bui
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi dana sertifikasi guru, Halomoan Harahap alias Lomo, kembali menghadapi jerat hukum. Kali ini mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Labuhan Batu ini dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara karena menyelewengkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar.
"Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Halomoan Harahap dengan hukuman 6 tahun penjara dan menjatuhi terdakwa denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) E Kosasih pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/3).
JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto mewajibkan Halomoan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. Bila hartanya tidak cukup untuk mengembalikan kerugian negara itu, JPU juga meminta agar hukumannya ditambah 2 tahun penjara.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
Penuntut menilai Halomoan terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. Perbuatan itu dilakukannya berkelanjutan.
JPU menilai Halomoan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU menyatakan, Halomoan tidak menyetorkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pegawai negeri sipil (PNS) di Disdik Labuhanbatu mulai Januari-Desember 2008.
Menanggapi tuntutan JPU, Halomoan menyatakan akan menyampaikan pembelaan. Pledoi akan disampaikannya pada persidangan pekan depan.
Ini merupakan kali kedua Halomoan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan. Sebelumnya, 6 Februari 2012, dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar, dengan catatan jika hartanya tidak cukup maka dia harus menjalani 2 tahun penjara.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Muhammad Nur yang memutuskan Halomoan terbukti secara sah dan meyakinkan mengkorupsi dana sertifikasi 233 guru di Disdik Labuhan Batu. Perbuatan yang dilakukan pada 2010 itu telah merugikan negara Rp 2,9 miliar. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca Selengkapnya