Selewengkan visa, 7 warga Jepang diusir dari Pekanbaru
Merdeka.com - Pihak Imigrasi Kabupaten Siak mendeportasi tujuh warga Jepang dari Riau karena kedapatan menyalahgunakan visa turis untuk keperluan bekerja. Mereka diamankan saat mendokumentasikan solar cell yang dipasang di salah satu mesin anjungan tunai milik Bank BRI di Kabupaten Siak.
"Hari ini kita deportasi mereka. Kita langsung tetapkan cap merah yang artinya mereka tidak dapat kembali lagi ke Indonesia sampai kapanpun," tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Ferdinan Siagian di Pekanbaru, Selasa (1/3).
Ferdinan mengatakan ketujuh warga Jepang yakni bernama Asani Akino, Inoue Akinara, IIDA Sosumo, Ito Koyosei, Suzukui Kenichiro, dan Kobayashi Misayo. Ketujuh WNA Jepang itu akan segera diterbangkan ke negara asalnya pada Selasa malam.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Kalimat pamit apa? Assalamualaikum sahabat-sahabat, izinkan saya untuk pamit dari grup ini. Mohon maaf jika ada kesalahan atau kekurangan selama bergabung. Sukses terus untuk kita semua. Sampai jumpa!
-
Kapan WNI dipulangkan? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
"Pada pukul 11.00 WIB mereka diterbangkan ke Jakarta, sementara pada pukul 21.00 WIB akan langsung ke Jepang menggunakan pesawat Air Nippon Airways," terang Ferdinan.
Petugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau menetapkan cap merah karena kesalahan ketujuh warga Jepang itu cukup fatal.
"Mereka menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Siak. Sementara mereka tidak kooperatif," terangnya seperti dilansir Antara.
Apalagi, sambung Ferdinan, mereka dibawa oleh perusahaan besar sekelas Panasonic yang seharusnya memahami aturan yang berlaku di negara ini.
Selain mendeportasi tujuh warga Jepang itu, pihaknya juga telah memberikan teguran keras kepada Panasonic lantaran memperuntukkan visa kunjungan untuk bekerja.
"Mereka yang membawa, mereka yang bertanggung jawab. Kita sudah memberikan teguran kepada mereka," tandasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca Selengkapnya