Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Uang, Kejagung Periksa 3 Pejabat Perum Perindo

Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Uang, Kejagung Periksa 3 Pejabat Perum Perindo Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di perusahaan itu pada 2016-2019.

"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia Tahun 2016-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (30/8).

Ketiga saksi yang diperiksa yaitu A selaku Wakil Kepala Divisi Keuangan Perum Perindo Periode 2019, YH selaku staf utama hukum Perum Perindo, dan AB selaku Kepala Divisi Usaha Perdagangan Perum Perindo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia," ujar Leonard.

Kasus dugaan korupsi di Perum Perindo bermula pada Tahun 2017, saat perusahaan menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.

Prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan. Selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar.

Dana pertama cair pada Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9% dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada Agustus 2020. Selanjutnya pada Desember 2017, dana MTN sebesar Rp100 miliar kembali cair dengan return 9,5% dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020.

MTN atau utang jangka menengah yang diterbitkan pada 2017 sebesar Rp200 miliar itu sebagian besar digunakan untuk modal kerja perdagangan. "Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih dari Rp233 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan," terang Leonard.

Karena fokus dengan pencapaian yang dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk perdagangan, sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah. Transaksi masih terjadi walau mitra terindikasi macet.

"Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," jelas Leonard.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP