Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selidiki Kasus Baru, KPK Periksa Adik Mardani Maming

Selidiki Kasus Baru, KPK Periksa Adik Mardani Maming Bendum PBNU Mardani Maming seusai Diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rois Sunandar Maming, adik dari Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming, Kamis (9/6/2022). Pemeriksaan Rois terkait penyelidikan kasus baru.

"Informasi yang kami peroleh benar (pemeriksaan Rois Maming). Untuk kegiatan penyelidikan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).

Ali enggan membeberkan detil kasus yang menyeret nama Rois Maming. Menurut Ali, tim penyelidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan.

"Masih terkait pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi. Mengenai materinya saat ini belum bisa kami sampaikan ya karena masih proses penyelidikan," kata Ali.

Diduga pemeriksaan terhadap Rois Maming berkaitan dengan kasus yang menyeret Mardani Maming, yakni terkait dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sebelumnya, KPK memeriksa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming, Kamis (2/6/2022). Mardani Maming diperiksa terkait penyelidikan kasus baru di KPK.

"Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Ali belum bersedia merinci kasus yang didalami penyelidik terhadap Mardani. Pasalnya, proses penyelidikan harus tertutup demi mendapat keterangan dan bukti yang valid agar bisa naik ke tingkat penyidikan.

"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," kata Ali.

Nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus korupsi. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Dalam sidang perkara itu, Mardani Maming disebut menerima uang Rp 89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5/2022).

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

"Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?," tanya hakim Ahmad Gawi kepada Christian.

"Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP," Christian menjawab.

Christian sendiri menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021.

Chirstian menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani lewat PT PAR dan TSP.

"Ada berapa kali perintah itu?," tanya hakim Ahmad Gawi lagi.

"Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia," jawab Christian.

Ahmad Gawi lantas meminta Christian mau menjabarkan detail uang yang diterima Mardani.

"Berapa totalnya?," tanya Ahmad Gawi.

"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia," ucap Christian.

"Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?. (Sejak tahun) 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," ucap Christian.

"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?," tanya Ahmad Gawi.

"Siap yang mulia," kata Christian.

Diketahui, dugaan suap terjadi lantaran penerbitan IUP kepada PT PCN semasa Mardani menjadi sebagai Bupati Tanah Bumbu tahun 2011. Saat itu, Mardani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkaca dari Suap Kasasi Ronald Tannur, MAKI Minta Kejagung Awasi PK Mardani H Maming
Berkaca dari Suap Kasasi Ronald Tannur, MAKI Minta Kejagung Awasi PK Mardani H Maming

Koordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.

Baca Selengkapnya
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas

Lembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming

Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut

KPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hakim MA Diduga Tidak Netral di PK Mardani H Maming, KY Didorong Turun Tangan
Hakim MA Diduga Tidak Netral di PK Mardani H Maming, KY Didorong Turun Tangan

"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya
Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming
Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming

Tiket penerbangan dari Banjarmasin menuju Surabaya

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming

"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."

Baca Selengkapnya
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Penggeledahan KPK di Kantor Kementerian ESDM Kasus Suap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Ini Hasil Penggeledahan KPK di Kantor Kementerian ESDM Kasus Suap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Temuan tersebut setelah penyidik selesai menggeledah kantor Direktorat Jendral Minerba pada Kementerian ESDM, Rabu (24/7) kemarin

Baca Selengkapnya