Selingkuh 10 tahun,hakim Tipikor Yogyakarta dipecat tidak hormat
Merdeka.com - Setelah 5 jam menjalani sidang tertutup, Majelis Kehormatan Hakim (MHK) akhirnya kembali memecat hakim yang diduga melakukan tindakan indisipliner. Dia adalah hakim ad hoc Tipikor pengadilan tinggi Yogyakarta, Johan Erwin Isharyanto.
Johan dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti telah melakukan perselingkuhan dan melakukan hubungan hubungan badan dengan wanita yang bukan istrinya selama 10 tahun.
"Menjatuhkan sanksi dengan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dan tidak dengan hormat," kata ketua majelis Abbas Said, yang juga Wakil Ketua Komisi Yudisial, saat membacakan putusan di sidang MKH, Gedung MA, Jakarta, Kamis (18/9).
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, majelis kehormatan hakim menilai bahwa Johan terbukti telah melakukan hubungan seperti suami-istri dengan pelapor yakni DA (inisial) selama 10 tahun. Hubungan terlarang itu terjadi saat keduanya tanpa sengaja dalam sebuah acara di Jakarta.
Sejak itulah menjalin hubungan selama 10 tahun hingga 2013. Sebelumnya, dua insan yang saling memiliki keluarga ini saling mengenal saat sama-sama kuliah di Yogyakarta pada 1993.
Namun cerita kemesraan keduanya meski berakhir setelah DA melaporkan Johan ke KY pada 2013 lalu. Laporan ini sebagai bentuk kekecewaan DA karena Johan ternyata telah memiliki seorang istri dan tidak menepati janji untuk menikahi dirinya.
Atas perilakunya, Johan dinilai melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam surat keputusan bersama bernomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 2/SKB/P.KY/IV/2009 tentang penegakan kode etik dan perilaku hakim. Johan dianggap telah melanggar Pasal 4 yaitu tentang kewajiban dan larangan hakim.
Oleh karena itu, hakim ad hoc Tipikor pengadilan tinggi Yogyakarta yang juga seorang pengajar atau dosen di perguruan tinggi swasta di Yogyakarta ini nantinya sama sekali tidak mendapat hak pensiunan dan tidak terikat dengan institusi kehakiman lagi. "Seperti berperilaku jujur, dan integritas hakim yang tertuang dalam butir-butir pasal tersebut," ujar Abbas. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaTerlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaTri belum mengetahui pelantikannya sebagai Wali Kota definitif Bekasi.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaSardian meminta masyarakat tidak mengkaitkan kasus yang menimpa S (50) dengan persoalan kepartaian.
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSepuluh jaksa tersebut sudah dalam 10 tahun berdinas di KPK
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaUntuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca Selengkapnya