Selingkuh dan Pakai Narkoba, Hakim di Lampung Belum Disanksi MA
Merdeka.com - Mahkamah Agung belum menetapkan sanksi terhadap oknum hakim Menggala berinisial Y yang diduga terlibat perselingkuhan dan penyalahgunaan narkoba, meskipun sudah menerima rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) dari MA.
"Pemeriksaan sudah, begitu juga dengan hasil tes urinenya. Saya dengar KY dan Bawas juga sudah merekomendasikan ke MA," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Jesayas Tarigan di Bandar Lampung, Minggu (10/2) seperti dikutip Antara.
Jesayas menjelaskan, PT tidak mengetahui apa rekomendasi yang diberikan oleh KY dan Bawas kepada MA. Yang jelas, rekomendasi yang diberikan ke MA berupa hasil dari pemeriksaan dua lembaga terhadap hakim Y.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Dari rekomendasi ini nantinya pimpinan MA akan mengambil sikap. Kita tunggu saja apakah pimpinan PT akan melakukan sidang majelis kehormatan hakim atau tidak, itu MA yang punya kewenangan mengambil sikap," kata dia.
Hakim Y kini telah berada di PT untuk membantu pekerjaan pegawai lainnya seperti administrasi dan membantu persuratan hingga pelayanan atau kegiatan yang tidak bersifat teknis.
"Sejak lama hakimnya sudah non palu dan sudah sebagai karyawan biasa di PT. Kita tidak memberikan kerjaan yang sifatnya teknis seperti mengadili perkara dan memeriksa perkara," kata dia.
Sebelumnya Jesayas Tarigan telah menyatakan bahwa akan ada sanksi terberat hingga pemecatan bagi hakim Y yang terbukti mengkomsumsi narkoba.
"Jika yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba, maka sanksi terberatnya adalah sampai pemecatan seperti hakim yang sudah-sudah," kata dia.
Kendati demikian, keputusan tersebut tetap kembali lagi kepada kewenangan MA yang akan memberikan keputusan sesuai dengan hasil atau temuan yang didapat dari Tim Bawas dan KY.
"Kita tunggu saja, kan sudah dilakukan tes urine juga. Dua instansi juga sudah turun seperti dari Tim Bawas dan KY," kata dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaKeputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaTerlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.
Baca Selengkapnya