Selingkuh dengan istri orang, mantan anggota dewan di Aceh ditahan
Merdeka.com - Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Aceh, berinisial TYS tersandung kasus asusila setelah kepergok mesum dengan istri orang, berinisial MA. Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh secara resmi menahan pasangan selingkuh itu, Rabu (3/8).
Penyidik Polisi Syariat Provinsi Aceh melimpahkan berkas perkara asusila ini ke JPU Kejari Banda Aceh setelah dinyatakan berkas lengkap (P-21). Kedua tersangka tiba di Kejari Banda Aceh sekira pukul 10.00 WIB di bawah pengawalan ketat penyidik Polisi Syariat Aceh dan anggota polisi. Setiba di Kejari keduanya langsung menjalani pemeriksaan oleh jaksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, pihak kejaksaan kemudian mengiring kedua tersangka ke mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB. Tersangka TYS yang merupakan kader Partai Demokrat Pidie ditahan di Rutan Kajhu, sementara MA di Rutan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
-
Siapa yang diduga selingkuh? 'Ya itu, Kata teman aku sih dia (Azizah Salsha) pernah ketemuan (dengan Salim Nauderer) di apartemennnya, aku nggak tahu kalau dia masih sewa apartemen dulu ya kak. Cuma katanya sih gitu,' ujar Pratama Arhan, dilansir via akun instagram budepji.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang dituduh selingkuh? Dalam presentasi Power Point yang dibuatnya, ia menuduh pria yang dikenal dengan nama belakang Shi tersebut telah terlibat dalam aktivitas seksual dengan ratusan wanita, termasuk pekerja seks, selama satu tahun terakhir.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin mengatakan, masa penahanan di tingkat JPU dalam kasus khalwat, hanya lima hari. Dalam waktu tersebut berkas dakwaan TYS dan MA harus sudah dilimpahkan ke pengadilan Mahkamah Syariah, Banda Aceh.
"Proses penuntutan di pengadilan juga hanya ada waktu 15 hari perkara sudah putus atau vonis," kata Husni Thamren di Banda Aceh.
Untuk diketahui, pasangan mesum ini ditangkap warga di rumah kontrakan Lorong 2, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (20/7) dini hari lalu.
Keduanya ditangkap warga setelah menaruh curiga ada laki-laki lain di rumah kontrakan perempuan sekira pukul 23.30 WIB, Selasa (19/7). Kejadian ini pun sudah berulang kali ditemukan warga. Bahkan dalam penggerebekan ini, ikut serta suami tersangka.
Bahkan saat dilakukan penangkapan, kedua pasangan tanpa ikatan nikah ini menolak untuk membuka pintu rumah. Warga pun sempat tersulut emosi hingga mendobrak pintu rumah tersebut.
Namun, tersangka laki-laki TYS ternyata sudah terlebih dahulu lari dari belakang rumah. Namun kesigapan warga dan juga ada personel Polsek Kuta Alam, TYS berhasil diringkus dan dibawa ke balai desa.
Saat hendak dibawa dari lokasi kejadian dengan menggunakan mobil petugas. Petugas harus berjibaku menyelamatkan kedua tersangka ini dari amukan massa. Warga yang sudah emosi sejak pertama ditangkap, sempat memukul tersangka, namun cepat bisa dilerai oleh petugas kepolisian dan polisi syariat Kota Banda Aceh.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAD yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak, kedapatan berada di kamar hotel.
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca SelengkapnyaKejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaIronisnya, pasangan itu adalah kepala desa dan seorang janda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca SelengkapnyaWarga menggerebek rumah kontrakan di Kampung Cariu, Telagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri diamankan dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaUntung dalam kondisi terikat dan berlumuran darah usai dibacok Eko.
Baca SelengkapnyaBripka SR menjelaskan kecurigaan istrinya berselingkuh sejak Januari 2023. Ia mengaku saat itu muncul permasalahan dalam rumah tangganya.
Baca SelengkapnyaTidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca Selengkapnya