Selingkuh, Dua Anggota Polda Jateng Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Merdeka.com - Dua anggota polisi Bripka A dan Aiptu M yang bertugas di Polres Pati mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Pemecatan tersebut setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti terlibat berselingkuh di sebuah hotel wilayah Semarang saat digerebek petugas gabungan.
"Kedua oknum polisi sudah dijatuhi sanksi PTDH. Yang pasti Polri bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang, Selasa (14/12).
Dia menyebut dua anggota polisi yang di PTDH saat ini sedang mengajukan banding. Sejauh ini, pihaknya telah membebaskan tugas keduanya Bripka A dan Aiptu M.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Bagaimana polisi mengatasi kedua pria yang ribut? Demi mengembalikan kesadaran para pelaku, polisi pun melakukan tindakan. Keduanya diguyur air kolam yang berlokasi di kantor setempat.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
"Karena yang bersangkutan mengajukan banding, mereka kita tarik ke Polda Jateng dulu. Ini dilakukan sambil menunggu arahan lanjutan dari Mabes Polri. Langkah banding merupakan upaya terakhir anggota Polri untuk mempertahankan karirnya," ungkapnya.
Seperti diberitakan video berdurasi 2 menit 39 detik menjadi viral setelah tersebar di pesan jejaring WhatsApp. Video tersebut merekam penggerebekan seorang polwan yang sedang berduaan dengan seniornya di sebuah hotel di Semarang.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu 24 Maret 2021 dilakukan oleh suami Bripka A yang bernama Brigadir MDK.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tidak ada tempat untuk anak buah tidak disiplin.
Baca SelengkapnyaKapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik menduga pemecatan itu buntut kasus penimbunan BBM yang dia selidiki. Sementara Polda NTT berdalih banyak pelanggaran dilakukan Rudy.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca Selengkapnya