Selingkuh, dua hakim di Jambi terancam dipecat
Merdeka.com - Sanksi bagi dua hakim di Kabupaten Tebo, Jambi, MT dan ED yang diduga berselingkuh masih menunggu Majelis Kehormatan Hakim. MT merupakan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Muaratebo, sementara ED adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Muaratebo.
"Sanksi bagi hakim yang ketahuan berselingkuh masih menunggu keputusan Majelis Kehormatan Hakim," kata Humas Pengadilan Tinggi Agama Jambi Husnul Arifin seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/12).
Husnul juga mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada seorang hakim juga tergantung tingkat kesalahannya.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang dituduh selingkuh? Dalam presentasi Power Point yang dibuatnya, ia menuduh pria yang dikenal dengan nama belakang Shi tersebut telah terlibat dalam aktivitas seksual dengan ratusan wanita, termasuk pekerja seks, selama satu tahun terakhir.
-
Siapa yang membuat pengakuan tentang perselingkuhan? Sebelum pergi meninggalkan dunia, ia membuat sebuah pengakuan kepada sahabatnya. “Aku mau membuat pengakuan sebelum aku mati. Aku telah selingkuh dengan istrimu selama 10 tahun, dan anak perempuanmu itu adalah anakku.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Sanksinya tunggu rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Banwas dan keputusan ada di MKH," katanya.
Mengenai pemeriksaan terhadap MT dan ED, Husnul mengatakan sudah tidak ada lagi dan dinyatakan sudah selesai. Pihaknya juga sudah menanyakan ke Banwas dan dinyatakan pemeriksaan sudah selesai.
Ketika ditanya soal kemungkinan dijatuhkannya sanksi pemecatan terhadap ED dan MT, Husnul mengaku belum bisa memastikannya.
Kasus perselingkuhan MT dan ED tersebut terungkap setelah HR, yang merupakan suami ED, melapor ke Pengadilan Tinggi (PT) dan PTA Jambi. MT dan ED kemarin juga telah diperiksa oleh Banwas Mahkamah Agung.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaPersoalan asusila tak hanya menjerat Hasyim Asy'ari di KPU pusat. Di Kabupaten Pati, seorang komisioner KPU diduga terlibat perselingkuhan dengan stafnya.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaRozy (RZ) dan Rihanah (RH) telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman kembali diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini bakal diambil bila dalam sidang terbukti Anwar Usman dkk melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca Selengkapnya