Selundupkan 1 Kg sabu & 21.000 ekstasi, 3 nelayan Medan dibui 15-20 tahun
Merdeka.com - Seorang nelayan Tanjung Balai, Sumut, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan dua rekannya dihukum masing-masing 15 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan ketiganya bersalah menyelundupkan 1 Kg sabu-sabu dan 21.000 butir pil ekstasi.
Terdakwa yang dihukum 20 tahun penjara yakni Syamsul Bahri (45). Dia adalah nakhoda kapal. Sementara mekaniknya, Joniwan Sianipar (40), dan anak buah kapal Abdul Rasyid Sinaga (60) dihukum masing-masing 15 tahun penjara.
Vonis itu diambil dalam sidang yang digelar Kamis (11/1) dengan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara. Dia menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Selain hukuman 15 tahun penjara, Abdul Rasyid dan Joniwan Sianipar diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, digantikan dengan 3 bulan kurungan," ucap Sri Wahyuni.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menyampaikan hal yang sama.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Randi meminta agar ketiganya dihukum seumur hidup.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa ditangkap petugas BNN Provinsi Sumut di pelabuhan tikus di Tanjung Balai, Minggu (16/4/2017). Mereka disergap ketika menyandarian kapal nelayan tradisional di sana. Seorang tersangka pelaku, Rafib Afandi Ginting alias Pandi, ketika itu melawan petugas dan ditembak mati.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaWNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaSeorang kru yang selamat mengaku sempat melihat temannya meninggal dunia di tengah lautan
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca Selengkapnya