Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan 10 Kg sabu, anggota polisi dijatuhi hukuman mati

Selundupkan 10 Kg sabu, anggota polisi dijatuhi hukuman mati Ilustrasi divonis. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Polisi Air Polda Sumut, Aiptu Mustajab (48), dijatuhi hukuman mati. Dia terbukti bersalah menyelundupkan 10 Kg sabu-sabu dan 271 butir pil ekstasi.

Bukan hanya Mustajab, rekannya M Syahdan juga dijatuhi hukuman mati dalam perkara itu. Sementara putra Mustajab yang bernama Reza Maulana Revaldi alias Iqbal (22) juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Hukuman mati terhadap Aiptu Mustajab dan Syahdan serta hukuman seumur hidup untuk Reza dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Rabu (17/2).

Mustajab, Syahdan, dan Reza dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rawatan Manik dan Rita Suriani meminta agar Mustajab dan Sahdan dijatuhi hukuman mati, sedangkan Reza dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Menyikapi putusan hakim, ketiga terdakwa menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan jaksa, Aiptu Mustajab dan putranya Reza ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat jaringan narkoba internasional. Mereka diringkus di kediamannya di Jalan Umar Damanik Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Minggu (14/6/2015) pagi. Dari rumah itu, petugas menemukan 10 kilogram sabu-sabu. Petugas juga menangkap Syahdan yang ditengarai tekong kapal dan sebagai penghubung dengan bandar besar di Jakarta.

Penangkapan Mustajab, Syahdan, dan Reza merupakan hasil pengembangan penangkapan 271 butir pil ekstasi oleh petugas BNN. Mustajab merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional dari Malaysia.

Awalnya BNN memperoleh informasi mengenai adanya kapal yang akan berangkat ke Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Setelah kapalnya merapat kembali di Dermaga Tanjungbalai, Syahdan menyerahkan sabu-sabu seberat 10 kilogram kepada Mustajab.

Begitu barang haram berada di tangan Mustajab, petugas BNN mengikuti dan menyergapnya di kediamannya. Namun, dia menyamarkan dengan membuangnya ke rawa. Dia kemudian memerintahkan Reza untuk mengambilnya.

Dalam persidangan terungkap, Mustajab dan Syahdan diketahui sedikitnya telah 3 kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Sementara anaknya Reza bertugas membawa sabu-sabu dari tengah laut. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket

Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!

Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba

Murtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Terungkap Bandar Narkoba Murtala Beli Sabu 110 Kg ke Big Boss di Malaysia Senilai Rp16 Miliar
Terungkap Bandar Narkoba Murtala Beli Sabu 110 Kg ke Big Boss di Malaysia Senilai Rp16 Miliar

Murtala telah mengirimkan DP ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia
Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia

Modus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya