Selundupkan 10 Kg sabu, anggota polisi dijatuhi hukuman mati
Merdeka.com - Anggota Polisi Air Polda Sumut, Aiptu Mustajab (48), dijatuhi hukuman mati. Dia terbukti bersalah menyelundupkan 10 Kg sabu-sabu dan 271 butir pil ekstasi.
Bukan hanya Mustajab, rekannya M Syahdan juga dijatuhi hukuman mati dalam perkara itu. Sementara putra Mustajab yang bernama Reza Maulana Revaldi alias Iqbal (22) juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Hukuman mati terhadap Aiptu Mustajab dan Syahdan serta hukuman seumur hidup untuk Reza dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Rabu (17/2).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
Mustajab, Syahdan, dan Reza dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rawatan Manik dan Rita Suriani meminta agar Mustajab dan Sahdan dijatuhi hukuman mati, sedangkan Reza dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Menyikapi putusan hakim, ketiga terdakwa menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan jaksa, Aiptu Mustajab dan putranya Reza ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat jaringan narkoba internasional. Mereka diringkus di kediamannya di Jalan Umar Damanik Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Minggu (14/6/2015) pagi. Dari rumah itu, petugas menemukan 10 kilogram sabu-sabu. Petugas juga menangkap Syahdan yang ditengarai tekong kapal dan sebagai penghubung dengan bandar besar di Jakarta.
Penangkapan Mustajab, Syahdan, dan Reza merupakan hasil pengembangan penangkapan 271 butir pil ekstasi oleh petugas BNN. Mustajab merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional dari Malaysia.
Awalnya BNN memperoleh informasi mengenai adanya kapal yang akan berangkat ke Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Setelah kapalnya merapat kembali di Dermaga Tanjungbalai, Syahdan menyerahkan sabu-sabu seberat 10 kilogram kepada Mustajab.
Begitu barang haram berada di tangan Mustajab, petugas BNN mengikuti dan menyergapnya di kediamannya. Namun, dia menyamarkan dengan membuangnya ke rawa. Dia kemudian memerintahkan Reza untuk mengambilnya.
Dalam persidangan terungkap, Mustajab dan Syahdan diketahui sedikitnya telah 3 kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Sementara anaknya Reza bertugas membawa sabu-sabu dari tengah laut. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaMurtala telah mengirimkan DP ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar
Baca SelengkapnyaModus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
Baca Selengkapnya