Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan 46,5 kg sabu, WN Malaysia dituntut hukuman mati

Selundupkan 46,5 kg sabu, WN Malaysia dituntut hukuman mati Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ng Huk Kwan alias Jimmy, penyelundup 46,5 kilogram sabu ke Indonesia hanya bisa tertunduk lesu tatkala mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntutnya dengan hukuman mati.

Pantauan merdeka.com di Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dalam hal memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

"Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009," ujar JPU Gusnely yang didampingi Zainal dan Tio Minar Simatupang di Ruang Garuda PN Pekanbaru, Selasa (4/8).

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

"Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda. membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi," lanjut Gusnely di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto.

Untuk itu, JPU berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana maksimal. "Menuntut terdakwa hukuman mati," pungkas JPU Zainal melanjutkan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Jimmy melalui Penasehat Hukumnya, Syahril, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami akan mengajukan pledoi, yang Mulia. Pekan depan," kata Syahril singkat.

Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan. Selanjutnya Jimmy digiring ke tahanan dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan kejaksaan.

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau memastikan Ng Huk Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal, kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu yang diamankan beberapa waktu lalu. Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan.

Pembebasan dua wanita asal Dumai dan Sumatera Barat tersebut, karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan sabu-sabu yang diperkirakan seharga ratusan miliar rupiah tersebut.

Polda Riau mengamankan ketiganya di sebuah hotel di Pekanbaru pada Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB, dengan barang bukti 93 paket besar sabu seberat 46,5 kilogram yang diperkirakan senilai Rp 180 miliar.

Sabu tersebut disimpan dalam dua travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, Jimmy menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang.

Sebelum dibawa ke Palembang, Jimmy terlebih dahulu ditangkap bersama dua rekan wanitanya tersebut. Pengakuannya, dia tak mengetahui orang yang akan menerima barang tersebut di Palembang.

Dalam kasus ini Jimmy hanya mengaku sebagai kurir. Dia mengaku, butiran haram tersebut dari Malaysia memalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat di Dumai. Di mana dalam tugasnya, Jimmy mengaku diberi upah 5 ribu Ringgit Malaysia.

Masih menurut keterangan Jimmy, dia akan dihubungi ketika sampai di Palembang. Sementara pemilik barang di Malaysia, masih terus dicari penyidik Polda Riau dengan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Takut Dijebak saat Disuruh Beli Sabu-Sabu, Pemuda di Palembang Bunuh Teman
Takut Dijebak saat Disuruh Beli Sabu-Sabu, Pemuda di Palembang Bunuh Teman

Seorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017

Baca Selengkapnya
Tak Kuat Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur, Ibunda Minta Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tak Kuat Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur, Ibunda Minta Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Hal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB

Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Selengkapnya
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku

Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.

Baca Selengkapnya