Selundupkan 78 Kg sabu, 4 terdakwa divonis mati hakim PN Banda Aceh
Merdeka.com - Empat bandar narkoba jenis sabu divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (21/12). Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ke empat bandar narkoba 78 kilogram ini adalah Abdullah, Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri. Mereka terbukti secara sah memiliki dan mengedarkan barang terlarang tersebut.
Dalam kasus ini peran Abdullah dan Hamdani merupakan pemesan atau pemilik sabu dari 78 kg dari Malaysia. Dengan rincian, milik Abdullah sebanyak 40 kg dan Hamadani 13,5 kg, selebihnya merupakan milik Usman yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Sementara Hasan Basri merupakan orang yang menjemput sabu 78 kg ini dengan speed boat dari tengah laut di perbatasan Malaysia-Indonesia, masuk dalam perairan Aceh dan mendaratkan di salah satu dermaga di Aceh Timur.
Sedangkan Samsul Basri berperan sebagai pengawas setelah sabu sudah dalam mobil yang diparkir di teras rumah Usman (DPO).
Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika atau sebagaimana dakwaan primer JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Selama persidangan, majelis hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan bagi ke empat terdakwa. Sehingga hasil musyawarah majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.
"Tidak ada yang meringankan, dengan meyakinkan bersalah maka dihukum mati," kata hakim ketua Sulthoni didampingi hakim anggota Makaroda dan Eddy S.
Sementara itu kuasa hukum ke empat terdakwa, Muhammad Syafi’i Saragih mengatakan, atas putusan ini dia akan melakukan upaya banding. Karena semua fakta persidangan hanya menurut kata yang disampaikan oleh Usman yang masih DPO.
"Semua fakta persidangan itu semua menurut Usman itu, ini jelas aneh dan seharusnya tidak terbukti, karena masih menurut Usman yang masih DPO," tukas Muhammad Syagi’i Saragih usai persidangan.
Menurutnya, tidak ada pertimbangan meringankan kepada 4 terdakwa dinilai juga aneh. Karena keempat terdakwa belum pernah dihukum dan masih ada kesempatan untuk melakukan taubat.
"Mereka masih muda-muda, masih ada kesempatan untuk taubat," tutupnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca Selengkapnya