Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan 78 Kg sabu, 4 terdakwa divonis mati hakim PN Banda Aceh

Selundupkan 78 Kg sabu, 4 terdakwa divonis mati hakim PN Banda Aceh Terdakwa narkoba di Aceh divonis mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat bandar narkoba jenis sabu divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (21/12). Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ke empat bandar narkoba 78 kilogram ini adalah Abdullah, Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri. Mereka terbukti secara sah memiliki dan mengedarkan barang terlarang tersebut.

Dalam kasus ini peran Abdullah dan Hamdani merupakan pemesan atau pemilik sabu dari 78 kg dari Malaysia. Dengan rincian, milik Abdullah sebanyak 40 kg dan Hamadani 13,5 kg, selebihnya merupakan milik Usman yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Orang lain juga bertanya?

Sementara Hasan Basri merupakan orang yang menjemput sabu 78 kg ini dengan speed boat dari tengah laut di perbatasan Malaysia-Indonesia, masuk dalam perairan Aceh dan mendaratkan di salah satu dermaga di Aceh Timur.

Sedangkan Samsul Basri berperan sebagai pengawas setelah sabu sudah dalam mobil yang diparkir di teras rumah Usman (DPO).

Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika atau sebagaimana dakwaan primer JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Selama persidangan, majelis hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan bagi ke empat terdakwa. Sehingga hasil musyawarah majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

"Tidak ada yang meringankan, dengan meyakinkan bersalah maka dihukum mati," kata hakim ketua Sulthoni didampingi hakim anggota Makaroda dan Eddy S.

Sementara itu kuasa hukum ke empat terdakwa, Muhammad Syafi’i Saragih mengatakan, atas putusan ini dia akan melakukan upaya banding. Karena semua fakta persidangan hanya menurut kata yang disampaikan oleh Usman yang masih DPO.

"Semua fakta persidangan itu semua menurut Usman itu, ini jelas aneh dan seharusnya tidak terbukti, karena masih menurut Usman yang masih DPO," tukas Muhammad Syagi’i Saragih usai persidangan.

Menurutnya, tidak ada pertimbangan meringankan kepada 4 terdakwa dinilai juga aneh. Karena keempat terdakwa belum pernah dihukum dan masih ada kesempatan untuk melakukan taubat.

"Mereka masih muda-muda, masih ada kesempatan untuk taubat," tutupnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket

Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya