Selundupkan 80 ribu ekstasi, 2 WN Malaysia ditutut seumur hidup
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa asal Malaysia dan Singapura dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya didakwa melakukan penyelundupan dan memiliki pil ekstasi dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini keduanya telah berupaya menyelundupkan dan memiliki barang harap tersebut. Hal itu sesuai dengan bukti surat dan keterangan terdakwa, maka ketiganya pantas dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika 35 tahun 2009.
"Terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Rizky saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/2), seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Tak hanya itu, terdakwa selalu berusaha mengelak, berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Mereka juga dianggap melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah bertentangan dengan program pemerintah RI dalam pemberantasan narkotika. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup," ujar Rizky.
Tiga terdakwa tersebut merupakan penyelundup pil ekstasi dari Malaysia yang ditangkap Polda Kepri dan Mabes Polri di Jakarta. Pada 6 Juni 2013 Polda Kepri dibantu Mabes Polri berhasil mengamankan tiga pelaku termasuk pemilik narkoba jenis ekstasi di Daan Mogot Jakarta Barat.
Sebelum dibawa ke Jakarta, barang tersebut diselundupkan dari Malaysia oleh pelaku ke Kota Batam melalui jalur laut. Dari Batam, selanjutnya ekstasi tersebut dibawa ke Tanjungpinang, Karimun selanjutnya dibawa ke Pekanbaru sebelum dikirim ke Jakarta.
Ekstasi tersebut disimpan dalam dua kompresor. Kompresor pertama berisi 81 bungkus narkotika jenis ekstasi berjumlah 80.409 butir warna cokelat muda berlogo "minus". Kompresor kedua berisi 82 bungkus berisi 82.956 butir ekstasi warna merah berlogo "minus".
Persidangan tersebut dipimpin hakim ketua Jack Johannis Octavianus, dengan anggota Thomas Tarigan dan Juli Handayani.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKetiga ASN ini tak menyangka mereka sudah ditargetkan polisi
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca Selengkapnya