Selundupkan 9,6 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Pakai Perahu, Supian Diamankan Polisi
Merdeka.com - Polisi menggagalkan penyelundupan 9,6 Kg sabu dan 9.820 butir pil ekstasi di perairan Tanjung Balai, Sumut. Seorang nelayan ditangkap bersama barang haram itu.
Nelayan yang diringkus bernama Supian Hadi (45), warga Dusun VI Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai.
"Yang bersangkutan kita amankan, Sabtu (13/7)," kata Kapolres Tanjung Balai, AKPB Irfan Rifai, Senin (15/7).
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
Supian kedapatan membawa 9,6 Kg sabu-sabu dan 9.820 butir pil ekstasi menggunakan perahu motor miliknya. Perahu yang biasa digunakan menangkap cumi-cumi itu digeledah setalah petugas patroli Satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai curiga.
"Kapal itu berlayar tanpa penerangan," jelas Irfan.
©2019 Merdeka.com/Yan MuhardiansyahSetelah dihentikan, tiga orang langsung melompat keluar perahu dan meninggalkan Supian. Mereka melarikan diri ke dalam hutan.
Kecurigaan petugas terbukti. Di perahu penangkap cumi itu ditemukan kotak fiber berwarna merah berisi karung plastik berisi 9 bungkus sabu-sabu seberat 9,6 Kg dan 9.820 butir pil ekstasi. Semuanya dibalut lakban.
"Tersangka (Supian) mengakui narkotika itu miliknya dan 3 DPO yang kabur," papar Irfan.
Supian mengaku mereka mengambil sabu-sabu dan ekstasi di tengah Perairan Sambas, pada Jumat (11/7) pukul 21.00 WIB. Barang haram itu diterima dari seseorang berkewarganegaraan Malaysia.
©2019 Merdeka.com/Yan MuhardiansyahSetelah memindahkan muatan ke perahunya, Supian dan ketiga rekannya menuju daratan Tanjung Balai. Namun, mereka disergap polisi sebelum sampai di tujuan.
Irfan mengatakan, Supian dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPetugas curiga dengan paket tersebut saat melewati proses x-ray
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca Selengkapnya