Selundupkan Handphone untuk Napi, Sipir Rutan Solo Jadi Tersangka
Merdeka.com - Seorang sipir di rumah tahanan Kelas 1A Solo berinisial F, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polresta Surakarta. F disangkakan telah menyelundupkan telepon genggam ke dalam rumah tahanan untuk narapidana. Sebagai imbalannya F diberikan upah Rp 800 ribu.
Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Djoko Satrio mengatakan, penetapan tersangka ini didasari dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polresta Surakarta. F diminta penghuni rutan, Arif Nur Sasongko untuk menyelundupkan ponsel dengan imbalan Rp800 ribu. Sebagai penyandang dana adalah seorang napi bernama Dian Susilo.
"Ada penyandang dananya, seorang napi juga. F mendapat imbalan Rp 800 ribu dan dipotong Rp 50.000 oleh Arif sebagai komisi," katanya, Rabu (14/10).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Pengakuan tersangka, dia mengambil handphone dari seseorang di luar rutan. Setelah itu, diserahkan kepada Arief di dalam rutan. Handphone tersebut saat ini menjadi salah satu barang bukti.
"Kita jadikan barang bukti dan dilakukan penelitian di labfor untuk mencari tahu jaringan pelakunya," jelas Djoko.
Terkait batang bukti sabu yang ditemukan saat penangkapan Rabu lalu, Djoko mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan F selalu berkilah. Namun pihaknya meyakini sabu seberat 0,5 gram yang ditemukan dalam charger ponsel tersebut tidak mungkin bisa masuk ke dalam rutan jika tidak ada peran dari F.
"Atas dasar itu kami tetapkan F sebagai tersangka penyelundupan narkoba dan ponsel. Meskipun pelaku berkilah kita akan buktikan di Pengadilan Negeri (PN) Solo," terangnya.
Djoko menambahkan, sebenarnya ada 3 paket hemat sabu yang di temukan di dalam sel tahanan rutan Solo. Namun, dua diantaranya telah dikonsumsi. Paket sabu tersebut, lanjut dia, dikonsumsi 4 orang napi, yakni Arief dan Dian beserta dua napi lain dengan inisial W dan R. Namun, kedua nama terakhir tidak diamankan dan hanya berstatus sebagai saksi. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaPungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca SelengkapnyaSejumlah napi yang pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Kupang mengadukan penyimpangan petugas penjara itu kepada Ombudsman NTT.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya