Selundupkan Imigran Rohingya ke Malaysia, Warga Aceh Dibayar Rp1 Juta per Orang
Merdeka.com - Tim Intelijen Kodam Iskandar Muda (Kodam IM) menangkap seorang pria inisial MN (31) terduga pelaku sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) imigran Rohingya. Pria itu ditangkap di Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Selasa (25/1) lalu.
Asintel Kodam IM, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunte mengatakan, pengungkapan sindikat TPPO ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari kerja sama antara tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI Lhokseumawe.
“Saat ditangkap MN sempat bersembunyi dalam salah satu kamar di rumahnya,” katanya, Jumat (27/1).
-
Siapa yang terlibat dalam sindikat TPPO? Berdasarkan hasil penelusuran BP2MI para mafia besar diduga berkomplot dengan orang-orang yang diberikan kekuasaan oleh negara, seperti aparat penegak hukum atau APH.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Bagaimana cara BP2MI menekan sindikat TPPO? 'Kita lihat kepemimpinan beliau menjadi Menteri ATR sangat tegas, beliau berhasil menekan praktek para sindikat mafia tanah. Inikan kaitannya dengan sindikat perdagangan orang sama semangatnya, kita yakin beliau bisa menyikat semua praktis perdagangan orang,' ujarnya.
-
Siapa yang terlibat dalam Tim Task Force untuk BBM Bengkulu? 'Pembentukan task force ini akan mengikat dengan Surat Keputusan Gubernur yang nanti akan menjadi tempat koordinasi antara dinas, instansi pemerintah, badan usaha hingga asosiasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sehingga dapat menenangkan masyarakat dan dapat melakukan mitigasi,' jelas Rohidin.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, MN mengakui para imigran Rohingya yang ada di Aceh dibawa ke Malaysia. Kasus ini terbongkar usai akhir Desember 2022 lalu MN dan istrinya inisial HD (DPO) pulang dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan kapal speedboat dengan biaya masing-masing 1500 ringgit atau berkisar Rp5 juta.
Dari Dumai, mereka menuju Kota Medan, dan selanjutnya ke Aceh Tamiang. Setiba di sana, MN dihubungi oleh D yang merupakan agen Rohingya di Tanjung Balai. Dia diminta menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Lhokseumawe. Dia dijanjikan dibayar sebesar 1 juta per orang.
“MN juga diberikan biaya kendaraan sebesar 7 juta,” ujar Aulia.
Awal Januari 2023, MN menjemput 3 orang Rohingya lalu dibawa ke rumahnya. Selanjutnya MN menghubungi E untuk mencari kendaraan mengantar Rohingya itu ke Tanjung Balai, tempat kediaman D.
“Di rumah D ini banyak imigran Rohingya yang ditampung,” ujarnya.
Selang beberapa waktu kemudian, MN kembali dihubungi oleh orang berinisial S alias N untuk membantu menyelundupkan tujuh pengungsi Rohingya dari Lhokseumawe.
Ketujuh imigran ini dibawa ke Dumai, setelah sebelumnya sempat diinapkan beberapa hari di rumah MN di Aceh Tamiang. Lalu, imigran Rohingya tersebut diserahkan ke sebuah tempat berdasarkan arahan orang berinisial H.
“Saat penyerahan imigran ini juga diserahkan uang Rp20 juta untuk memberangkatkan mereka ke Malaysia," jelas Aulia Fahmi.
Saat ini, tutur Aulia, MN telah diserahkan ke pihak Kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca Selengkapnya"Mereka punya tujuan untuk mencari pekerjaan di negara tujuan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaPolresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca SelengkapnyaMuhammad Amin tak bekerja sendiri menyelundupkan pengungsi Rohingya.
Baca SelengkapnyaPolres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaTiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaDua orang lainnya melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan alias DPO.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelaku TPPO.
Baca Selengkapnya