Selundupkan narkoba, WN Malaysia dan Nigeria ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Merdeka.com - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polres Kota Bandara menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi dan sabu asal luar negeri. Ribuan butir ekstasi dan gram sabu diamankan dari pengungkapan tersebut.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang menerangkan, penyelundulan ekstasi dan sabu terjadi pada waktu dan kasus berbeda, dengan total barang bukti berupa 1.470 butir pil ekstasi yang dibawa seorang kurir wanita dan 1.065 gram sabu yang dibawa dengan modus pengiriman paket kiriman luar negeri.
Diuraikan Erwin, upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan itu, bermula dari informasi yang didapat dari mesin X-Ray, yang menunjukan barang bawaan mencurigakan oleh penumpang WN Malaysia di terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
"Kami amankan pelaku BSY (27), yang menyelundupkan narkoba di dalam selangkangan. Dia ini dikendalikan seorang bandar di Malaysia," ucap Erwin, Kamis (17/5).
Diterangkan Erwin, BSY tiba menggunakan pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur-Jakarta. Oleh petugas kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan didapati pil dalam bungkus plastik yang disembunyikan dalam selangkangan.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium lanjut dia, 1.470 butir pil tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut, dan memperoleh keterangan dari pelaku bahwa dirinya diminta pemilik barang untuk mengantarkan paket itu ke sebuah kamar hotel di Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, terang Erwin, petugas berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan controlled delivery.
Sesampainya tim gabungan di lokasi hotel, tersangka dihubungi oleh seseorang dengan nomor telepon berkode negara Malaysia lalu tersangka diminta untuk menyimpan barang tersebut di kamar hotel kemudian menitipkan kunci kamar kepada resepsionis.
"Tersangka pun diperintahkan untuk segera kembali ke Malaysia dan diberitahu bahwa akan ada yang mengambil barang tersebut ke kamar hotel. Namun sampai batas waktu check out hotel berakhir dan ditunggu setelah selang beberapa jam, tidak ada seorang pun yang datang untuk mengambil barang tersebut. Tim selanjutnya memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti kembali ke kantor untuk proses penyidikan," lanjut Erwin.
Sementara untuk pengungkapan upaya penyelundupan 1.065 gram sabu, pihaknya kembali mendapati informasi dari mesin X-Ray. Terhadap paket kiriman asal Lagos Nigeria.
Petugas, selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket yang diberitahukan sebagai wool hair sample tersebut.
"Dari hasii pemeriksaan itu, petugas mendapati 15 gulungan benang berisi kristal bening yang ternyata positif mengandung methamphetamine dengan berat total mencapai 1.065 gram," jelasnya.
Dari hasii temuan itu, tutur Erwin, petugas berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
"Dari barang bukti yang berhasil dicegah dalam operasi ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba," cetusnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaKronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnya