Selundupkan sabu 1 kg, 3 WN Malaysia terancam penjara seumur hidup
Merdeka.com - Tiga Warga Negara Asing, (WNA) asal Malaysia yang tertangkap selundupkan narkoba jenis sabu seberat 1.078 gram atau 1 kilogram lebih, terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Rencananya sabu ini dipasarkan di wilayah Sulawesi Selatan.
Ketiganya kini meringkuk di tahanan Mapolda Sulsel. Selanjutnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengembangkan kasus tersebut dengan mengejar mister X, jaringan mereka di Makassar warga asli Makassar yang juga berstatus pengedar.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial SS (29) yang ditangkap di bandara internasional Sultan Hasanuddin, Senin lalu, (16/5). Lalu dua lainnya, Ks (30) dan T (26) ditangkap di Parepare, Rabu, (18/5).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama pihak Bea Cukai Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mengekspose resmi kasus kepemilikan sabu seberat 1 kilogram lebih ini.
"Ketiga WNA ini dijerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Direktur Dit Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Eka Yudha Satriawan.
Dijelaskan, mereka ini adalah jaringan baru yang masuk di Makassar. Kurang lebih empat hari ditelusuri, belum ditemukan kaitan dengan jaringan sabu di Makassar yang tertangkap sebelumnya. Dan baru pertama kali ada selundupan sabu dari Malaysia masuk diantar langsung oleh orang asing, tidak memanfaatkan orang lokal.
Eka mengurai, yang tiba pertama kali di Makassar adalah lelaki Ks dan lelaki T. Dia menginap di Hotel Losari Metro di Jalan Chairil Anwar. Menyusul lelaki SS yang tertangkap di bandara terdeteksi membawa sabu dalam kopernya bercampur dengan pakaian. Sabu seberat 1 kilogram lebih yang tertangkap di bagian pemeriksaan Bea Cukai Bandara ini, oleh lelaki SS rencananya akan diantar ke hotel Losari Metro tempat lelaki Ks dan T menginap.
"Namun rupanya lelaki Ks dan T sudah melarikan diri lebih dulu menuju Kota Parepare. Dan atas koordinasi dengan Polres Parepare, lelaki Ks dan lelaki T akhirnya ditemukan dan ditangkap di hotel Pariwisata, Parepare," jelas Kombes Polisi Eka Yudha Satriawan.
Sementara Kepala Kantor Pengawan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman menjelaskan, sabu milik pelaku ini dikemas dalam bungkusan plastik makanan bercampur dengan pakaian dalam koper.
"Atas perbuatan pelaku khususnya lelaki SS ini juga melanggar pasal 102 huruf C atau pasal 103 huruf C UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006," kata Gusmiadirrahman. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya