Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seluruh Bali PPKM Level 4, Gubernur Koster Beri Sejumlah Kelonggaran

Seluruh Bali PPKM Level 4, Gubernur Koster Beri Sejumlah Kelonggaran Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (26/7). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19, dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Sejumlah kelonggaran diberikan pada aturan ini.

Surat edaran yang baru ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Koster mengatakan, dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 dinyatakan kabupaten dan kota di Bali yang masuk kriteria level 3 yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.

Sementara itu, daerah yang masuk level 4 yakni: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Gubernur bersama bupati dan wali kota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan PPKM Level 4 di provinsi ini.

"Sebagai satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7).

Dalam SE Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu:pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

Sementara itu, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dengan waktu makan maksimal 30 menit. Jam operasionalnya juga dibatasi sampai pukul 21.00 Wita.

"Sebagai Gubernur, saya sangat memahami bahwa berlakunya kebijakan PPKM Level 4 ini sangat memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat," katanya.

"Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit, namun harus diputuskan dan diberlakukan agar masyarakat terhindar dari penularan varian Delta Covid-19 yang menular sangat cepat melalui klaster keluarga dan perkantoran. Dalam kondisi seberat apa pun, pada akhirnya kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat harus menjadi prioritas utama kebijakan pemerintah, mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi," katanya.

Koster juga mengimbau agar masyarakat menerima dan mematuhi kebijakan dalam SE itu dan melaksanakannya secara tertib, disiplin, dan bertanggung jawab.

"Dalam menghadapi pandemi Covid-19, saya meminta seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama mengembangkan kesabaran dan kesadaran kolektif, bahwa ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dengan semangat gotong royong agar pandemi Covid -19 dapat ditangani dengan sebaik-baiknya," katanya.

"Dengan spirit kehidupan sesuai nilai-nilai kearifan lokal Bali, saya mengajak sameton krama Bali sareng sami agar tetap kompak, guyub, bersatu, gilik-saguluk, salunglung sabayantaka, parasparo, sarpana ya, seiya sekata, seiring sejalan, bersama-sama, bahu membahu, bergotong-royong dengan tidak saling menyalahkan, tidak saling tuduh, tidak saling menyerang, dan tidak melakukan tindakan kontraproduktif serta terus berdoa dengan keyakinan masing-masing agar bumi Bali tetap kondusif, nyaman, aman, dan damai; astungkara, rahayu sareng sami," ujar Koster.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.

Baca Selengkapnya
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes

Temuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Gubernur Bali Berakhir, Koster Ingin Istirahat Sebelum Tancap Gas Urus Pemilu
Masa Jabatan Gubernur Bali Berakhir, Koster Ingin Istirahat Sebelum Tancap Gas Urus Pemilu

Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace akan mengakhiri masa jabatan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023

Baca Selengkapnya
Bali Kian Semrawut, Koster Sentil Bupati: Tahunya Cuma Terima PHR Saja
Bali Kian Semrawut, Koster Sentil Bupati: Tahunya Cuma Terima PHR Saja

Menurut Koster, ciri-ciri daerah wisata yakni lingkungannya hijau, indah dan indah.

Baca Selengkapnya
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster

Megawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Pembangunan Museum Pandemi Covid-19 di Klungkung Bali
Cerita di Balik Pembangunan Museum Pandemi Covid-19 di Klungkung Bali

Pembangunan museum diharapkan menjadi acuan bagi Pemprov Bali hingga ke depan bagaimana menangani pandemi Covid-19 seandainya kembali terjadi.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Habis, Gubernur Koster Minta Doa Restu Warga Bali Maju Lagi di Pilgub 2024
Masa Jabatan Habis, Gubernur Koster Minta Doa Restu Warga Bali Maju Lagi di Pilgub 2024

Masa jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster akan habis tahun ini. Tiga nama Pj Gubernur telah disiapkan.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Gubernur Koster Targetkan Akhir 2023 Minimum 5,5 Juta Turis Asing Masuk ke Bali
Gubernur Koster Targetkan Akhir 2023 Minimum 5,5 Juta Turis Asing Masuk ke Bali

Untuk saat ini kendati kunjungan wisatawannya belum balik 100 persen seperti situasi normal perekonomian Bali sudah mencapai 5,6 persen.

Baca Selengkapnya