Seluruh Gerai McDonald's di Bandung Didenda Akibat Antrean BTS Meal
Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi menyebut seluruh gerai McDonald's (McD) di Kota Bandung dikenai denda setelah adanya kerumunan ojek online akibat produk makanan baru. Menurut Rasdian Setiadi, di Kota Bandung teredapat 11 gerai McD yang tersebar di sebanyak 10 kecamatan.
"Seluruh gerai tersebut dikenai denda administrasi sebesar Rp500 ribu," kata Rasdian di Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Kamis (10/6).
Selain sanksi berupa denda, kata Rasdian, pihaknya melakukan penyegelan dengan jangka waktu paling lama 14 hari. Namun, dari 11 total gerai McD, hanya tiga yang disegel sesuai dengan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan.
-
Siapa yang terkena sanksi dari Bulog? Manajer Humas dan Kelembagaan Tomi Wijaya menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam video oknum yang mempermainkan beras di gudang sudah diberikan sanksi. Oknum buruh yang merupakan tenaga harian lepas di gudang Banjar Kemantren 2 dalam video tersebut sudah tidak dipekerjakan lagi dan Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 sudah diberikan Surat Peringatan (SP) dan dimutasi.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dimusnahkan Kemendag? 'Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin,' kata Mendag.
-
Bagaimana pemilik restoran bereaksi? Mengetahui videonya ramai disorot, pemilik restoran yang bernama Railway Tuan Cafe tersebut kembali bereaksi.
-
Apa yang dilakukan pemilik restoran? 'Kami hanya menerima manusia dan hewan. Meskipun hanya kucing dan anjing sekalipun,' ujar pemilik toko.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Kemarin yang ditutup dua, Buahbatu dan Cibiru. Akan tetapi, pas sorenya ada satu lagi di Kopo yang ditutup," katanya.
Dengan disegelnya tiga gerai McD tersebut, Rasdian berharap hal itu menjadi peringatan juga kepada gerai yang lainnya untuk mampu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya. Meski begitu, pihaknya mempersilakan apabila pengelola McD mengajukan iktikad baik untuk mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan untuk siap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Kan penyegelan itu paling lama 14 hari. Namun, bisa saja misalnya dia menyampaikan iktikad baiknya dan mengakui kesalahannya, 'kan ini baru penindakan yang pertama dan bukan pelanggaran berulang," kata Rasdian.
Untuk itu, dia mengimbau McD dan restoran maupun badan usaha lainnya agar lebih bijak menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini. Apalagi, saat ini Covid-19 tengah mengalami eskalasi.
"Saya ingatkan, jangan sampai berpengaruh pada Kota Bandung. Akibatnya, nanti berpengaruh pada restoran juga. Efeknya bisa saja nanti ditutup, yang rugi 'kan mereka," kata Rasdian.
Sebelumnya, sejumlah gerai McD di Kota Bandung mengalami kerumunan para ojek online akibat meningkatnya pesanan produk promosi baru, yakni BTS Meals, Rabu (9/6).
Adapun produk tersebut merupakan kerja sama antara McD dan grup Boyband asal Korea Selatan, yakni BTS. Selain di Bandung, hidangan cepat saji itu pun dijual di setiap gerai McD di Tanah Air maupun di negara-negara lainnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media lokal melaporkan bahwa McDonald's mengajukan gugatan terhadap Abans atas tuduhan kebersihan yang buruk.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaMcD Malaysia menggugat DBS Anti-Israel atas pernyataan palsu.
Baca SelengkapnyaGas Elpiji 3kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaDari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.
Baca SelengkapnyaKFC adalah waralaba makanan Amerika terbaru yang menjadi sasaran gerakan boikot.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku telah dibebaskan, dan mereka juga telah mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaPPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaTiga karyawan restoran terluka saat berupaya memadamkan api.
Baca SelengkapnyaSalman meminta masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai dengan ketentuan sehingga tidak menyulitkan masyarakat lainnya yang berhak.
Baca SelengkapnyaMeski jadi tersangka, penahanan terhadap ketiganya ditangguhkan karena dijamin keluarga.
Baca Selengkapnya