Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Semakin gila, anak SMA jadi mucikari di Palembang

Semakin gila, anak SMA jadi mucikari di Palembang Pelajar di Palembang jadi muncikari. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Lagi-lagi publik dihebohkan oleh kelakuan dua muncikari yang baru ditangkap satuan Polresta Palembang. Sebab, satu dari dua muncikari yang terlibat dalam perdagangan orang itu ternyata masih duduk di bangku SMA.

Dua pelaku adalah Iman (18), seorang pelajar kelas XII SMA di Palembang dan Dea (22), warga Jalan Lebar Daun Palembang. Di mana korban dari kedua muncikari ini seorang mahasiswi berinisial ED.

Dea menceritakan ihwal nekat menjual ED kepada pria hidung belang setelah berkenalan dengan seseorang berinisal DK melalui pesan Blackberry Messenger (BBM). Dari komunikasi itu, keduanya sepakat mencari seorang wanita untuk dijual.

Orang lain juga bertanya?

Sampai pada akhirnya, Dea dan DK yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) memilih ED sebagai korban dengan tarif short time Rp 1,9 juta. Rencananya, dari hasil penjualan ED, Dea dan Iman dibayar Rp 400 ribu.

Setelah ada kesepakatan, kedua tersangka lantas mengajak korban ke kamar 11 Hotel Central, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Polisi yang mengetahui adanya transaksi perdagangan orang, langsung bergerak menangkap kedua tersangka dan mengamankan korban.

Saat diciduk, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp 1,9 juta, tiga unit ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi. "Kami cuma disuruh DK cari cewek untuk dibooking. Dari sana kami dapat Rp 400 ribu bagi dua," ungkap tersangka Dea di Mapolresta Palembang, Kamis (28/4).

Berbeda dengan kedua tersangka, korban ED tidak mau berkomentar sedikit pun terkait kasus perdagangan orang ini. ED menutup wajah dengan kedua tangannya lantaran malu.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede menyatakan saat ini pihaknya tengah memburu DK yang dianggap sebagai otak dari kasus tersebut. Sementara, untuk dua pelaku dijerat Pasal 9 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun.

"Keduanya masih kita periksa dan memburu DK yang diduga menjadi otak utamanya," pungkas Maruly.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar

Polisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Pemuda Palembang jadi Polisi Gadungan, Pacari Mahasiswi untuk Kuras Hartanya
Kelakuan Pemuda Palembang jadi Polisi Gadungan, Pacari Mahasiswi untuk Kuras Hartanya

Polisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang

Baca Selengkapnya
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi

Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.

Baca Selengkapnya
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online

Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.

Baca Selengkapnya
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta

Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta

Baca Selengkapnya
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya
Benar-benar Edan! Pengemudi Online Dibegal Diancam Pakai Celurit, Pas Ditangkap Pelakunya Bocah Baru Lulus SD
Benar-benar Edan! Pengemudi Online Dibegal Diancam Pakai Celurit, Pas Ditangkap Pelakunya Bocah Baru Lulus SD

Parah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Pakai Identitas Palsu, Mahasiswi Unsoed Diduga Jual Teman Kampus Janjikan jadi Artis Asal Mau Disetubuhi
Pakai Identitas Palsu, Mahasiswi Unsoed Diduga Jual Teman Kampus Janjikan jadi Artis Asal Mau Disetubuhi

"Korban ini diiming-imingi kalau mau jadi artis harus berhubungan dengan pelaku dan ketemu di hotel," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah.

Baca Selengkapnya
2 Pelajar Promosikan Judi Online dan Tawuran, Sekali Posting Raup Rp300 Ribu
2 Pelajar Promosikan Judi Online dan Tawuran, Sekali Posting Raup Rp300 Ribu

Keduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.

Baca Selengkapnya