Sembunyikan miras ciu di kolong lemari, Agus diciduk polisi
Merdeka.com - Seorang penjual minuman keras bernama Agus, diamankan petugas Polsek Berbah, Yogyakarta. Berbagai jenis miras yang disembunyikan di setiap sudut kolong rumah Agus disita polisi.
Kapolsek Berbah, Kompol Suhadi menjelaskan bahwa tertangkapnya Agus karena kelihaian petugas untuk menjebaknya. Awalnya, kata Suhadi, petugas berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian dilayani oleh pelaku.
"Pura-pura beli minuman ciu. Lalu diambilkan oleh Agus. Pelaku pun kemudian kami amankan dan kami lakukan penggeledahan," terang Suhadi, Rabu (17/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
Suhadi menceritakan bahwa saat menggeledah rumah Agus, petugas sempat mengalami kesulitan untuk mencari barang bukti. Botol-botol berisi minuman keras disembunyikan di tempat yang berbeda-beda di setiap bagian rumahnya.
"Tersebar di seluruh rumah, setiap kolong seperti di bawah lemari, tempat tidur semuanya untuk menyembunyikan. Tapi berkat pemeriksaan yang teliti, kita berhasil temukan," urai Suhadi.
Suhadi menuturkan bahwa sebanyak enam botol ukuran sedang berisi miras jenis Arak, tiga botol ukuran besar berisi miras jenis ciu dan satu jerigen besar berisi sekitar empat liter ciu.
Selain Agus, petugas Polsek Berbah juga berhasil membongkar penjualan miras yang dilakukan oleh Rahmad (51) warga Sendangtirto, Berbah Sleman. Dari tangan Rahmad polisi berhasil mengamankan 10 botol miras jenis Anggur Merah, 14 botol Anggur Kolesom, enam plastik ciu dan satu jerigen berisi Ciu.
"Keduanya kita akan jerat dengan KUHP, pasal 204, ancaman penjara 15 tahun. Kalau dikenakan tipiring tidak akan jera," pungkas Suhadi.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim khusus bentukan Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap penipu agen BRI Link bernama Panjul. Saat ditangkap ia bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang pria yang diduga adalah seorang intel. Kedoknya dibongkar polisi ketika sedang pungut sampah di markas.
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaAsep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaModus pencurian ini memang memanfaatkan kelengahan korban pada barang bawaannya
Baca SelengkapnyaMulai dari tas hingga gerobak tak luput dari pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMR mengaku nekat mencuri celana dalam itu karena 'jatuh cinta' kepada bapak kosnya tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelum melakukan aksinya, si maling tampak mengubah arah CCTV yang berada di sekitar toko tersebut.
Baca SelengkapnyaNamun maling tersebut justru tidak lari. Bahkan sempat mengajak "tos" dengan korbannya.
Baca Selengkapnya