Sembunyikan sabu di dapur, pasutri di Pulau Selayar diringkus polisi
Merdeka.com - Kalo, (60 thn), laki-laki sudah paruh baya yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk dan istrinya bernama Sitti, (45 thn) diringkus polisi dan langsung dibawa ke Mapolres Selayar.
Jumat sore, (30/10) sekira pukul 17.00 wita rumah mereka di Dusun Parak Selatan, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kepulauan Selayar digerebek dan digeledah oleh anggota Satuan Narkoba bersama Satuan Sabhara yang dipimpin Ipda Asfada. Ditemukan 14 paket sabu siap edar dan uang hasil penjualan sabu-sabu Rp 200.000 disita guna dijadikan barang bukti. Selanjutnya pasutri inipun pasrah digiring ke Mapolres.
Proses penangkapan pasutri yang tergolong sudah sepuh ini cukup panjang. Anggota polisi harus turun menyamar sebagai pembeli kepada seseorang kemudian dikembangkan dan akhirnya kegiatan pengedaran narkoba oleh pasutri inipun terendus dan bakal berakhir di balik jeruji.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Said Anna Fauza Sik yang dikonfirmasi, Jumat, (30/10) menjelaskan, awalnya anggota polisi menyamar bertindak sebagai calon pembeli narkoba seorang laki-laki bernama Fadli sekitar pukul 13.00 Wita yang memang sudah jadi target. Dari Fadli ini, berhasil ditangkap lelaki bernama Andi Supriadi alias Saddang tempat Fadli biasa membeli sabu. Setelah Fadli dan Andi Suriandi diamankan, pengembangan dilanjutkan hingga akhirnya mengarah ke lelaki Kalo dan Sitti istrinya yang berperan sebagai bandar.
"Keduanya kemudian ditangkap saat berada di rumahnya. Keduanya berusaha sembunyikan 14 paket sabu itu di dapur belakang rumah namun akhirnya ditemukan juga setelah anggota melakukan penggeledahan," jelas AKBP Said Anna Fauza.
Kata Kapolres Kepulauan Selayar ini, Kalo dan istrinya dijerat Pasal 112 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.
Dua hari sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Selayar ini juga berhasil menangkap dua pelaku narkoba bernama Arpin dan Jaya, keduanya merupakan bapak dan anak. Keduanya juga sempat berusaha sembunyikan sabu paket-paket kecil dalam bungkus rokok disebunyikan di bawah batu tiang rumah.
"Kami berkomitmen untuk memberantas Narkoba juga minuman keras di Kepulauan Selayar karena sangat merusak dan mengancam produktivitas generasi muda dan juga merupakan awal dari tindak pidana lainnya," kata AKBP Said Anna Fauza sembari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini turut membantu dalam pengungkapan. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaKapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya